Kasus Tanah SMKN 6 Kota Serang, Komisi V DPRD Banten Segera Panggil Pihak Terkait

26 September 2022, 06:21 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten saat MENINJAU SMKN 6 Kota Serang. /Kabar Banten/M Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Komisi V DPRD Banten terus mendalami kasus tanah SMKN 6 Kota Serang.

Setelah berkunjung ke sekolah tersebut, kini bakal memanggil 6 warga sebagai pemilik tanah SMKN 6 Kota Serang. Termasuk institusi yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Anggota Komisi V DPRD Banten H. Furtasan Ali Yusuf mengatakan, setelah kunjungan ke SMKN 6 Kota Serang dilakukan, pihaknya belum mendapat perkembangan dan informasi lebih lanjut dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

"Belum ada perkembangan lagi, setelah sidak ke lapangan kemarin," ujar Furtasan Ali kepada Kabar Banten, Minggu 25 September 2022.

Baca Juga: Kursi DPRD Banten Diusulkan Bertambah Jadi 100 Kursi, PDIP Bakal Ubah Target

Maka dari itu, Komisi V DPRD Banten bakal memanggil semua pihak yang berkaitan langsung dengan persoalan tanah SMKN 6 Kota Serang. Termasuk enam warga sebagai pemilik tanah dari sekolah tersebut.

"Selanjutnya akan segera di jadwal lagi rapat mengundang berbagai pihak, untuk bisa di selesaikan kepada semua pihak.
Ke semua yanggl memiliki tanah, KCD Serang-Cilegon, DPKAD, komite sekolah, pemilik lahan. Ke semua yang memiliki tanah," katanya.

Sebelumnya, Furtasan Ali juga meminta, Pemprov Banten segera mengurus administrasi dan memastikan seluruh aset Pemprov Banten bersertifikat. Sehingga, tidak ada kasus yang sama seperti SMKN 6 Kota Serang.

Hal itu disampaikan Furtasan setelah mengetahui bahwa kurang seluruh luas lahan sekolah tersebut milik 6 warga.

Baca Juga: Ketua DPRD Banten Surati Kemendagri, Usulkan Penambahan Kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Banten M Faizal meminta, Pemprov Banten menelusuri lebih jauh mengenai status kepemilikan tanah SMKN 6 Kota Serang, dengan melibatkan langsung BPN Kota Serang.

"Jalankan prosedur dalam kaitan dengan legalitas kepemilikan lahan dari BPN Kota Serang. Cek riwayat kepemilkan lahan secara administratif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi V DPRD Banten melakukan kunjungan kerja ke SMKN 6 Kota Serang, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Bantuan Pesantren tak Dianggarkan dalam Perubahan APBD 2022, Fraksi PKB DPRD Banten Protes Pj Gubernur

Hasilnya disimpulkan bahwa keseluruhan luas lahan 1,5 hektare sekolah itu tidak hanya terdapat milik Daliman, tetapi juga 6 warga lainnya.

Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengatakan, tanah milik Daliman dibayar melalui APBD Perubahan 2022. Namun, pembayaran dilakukan setelah melalui proses appraisal selesai.

Bahkan diakui Tabrani sudah bertemu dengan kuasa hukum Daliman dan sepakati untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua bulan.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler