Harga Tiket atau Tarif Terbaru Kapal Laut Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung, Berlaku 1 Oktober 2022

30 September 2022, 13:17 WIB
Harga tiket atau tarif terbaru kapal laut eksekutif dan reguler Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung, berlaku mulai 1 Oktober 2022. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN – Harga tiket atau tarif terbaru kapal laut eksekutif dan reguler penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung mengalami kenaikan atau penyesuaian.

Penyesuaian harga tiket atau tarif terbaru kapal laut eksekutif dan reguler pada penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut, berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2022.

Penyesuaian harga tiket atau tarif terbaru kapal laut lintasan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung tersebut berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara. Aturan itu merupakan perubahan atas Keputusan Menhub Nomor KM 172 Tahun 2022.

Dikutip Kabar Banten dari laman dephub.go.id, Jumat 30 September 2022, penyesuaian harga tiket atau tarif angkutan penyeberangan Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung tersebut ditetapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan ditandatangani pada 28 September 2022.

“Penyesuaian harga tiket atau tarif kapal laut penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno dalam keterangannya.

Baca Juga: Maulana Hasanuddin, Raja Pertama Banten, Dinobatkan tahun 1525, Disebut Pangeran Saba Kingkin

Pertimbangan lainnya, kata dia, demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Hendro mengungkapkan, penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

“Penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11 persen,” ujar Hendro.

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, kata dia, ke depannya dapat dilakukan setelah adanya evaluasi yang dilakukan terhadap besaran tarif yang telah ditetapkan setiap 6 bulan.

“Dari evaluasi ini, akan diketahui perubahan biaya atau satuan unit produksi per mil karena perubahan satuan harga pada komponen biaya,” ujar Hendro.

Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, pihaknya berharap operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan.

“Selain itu diharapkan bagi badan usaha angkutan penyeberangan dan pelabuhan agar dapat segera melakukan sosialisasi terhadap penyesuaian tarif,” ujar Hendro.

Baca Juga: 9 Rekomendasi Tempat Wisata di Banten, Pegunungan, Religi dan Sejarah

Berikut harga tiket atau tarif terbaru kapal laut eksekutif dan reguler penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung yang berlaku mulai 1 Oktober 2022:

Harga Tiket atau Tarif Kapal Laut Eksekutif Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

Penumpang Tanpa Kendaraan:

1. Dewasa: Rp77.000

2. Bayi: Rp4.000

Penumpang Dengan Kendaraan:

1. Golongan I - Sepeda: Rp78.000

2. Golongan II - Sepeda Motor (<500CC): Rp108.000

3. Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC): Rp168.000

4. Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m): Rp644.000

5. Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m): Rp457.000

6. Golongan Va - Bis Sedang (<=7m): Rp1.138.000

7. Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m): Rp828.000

8. Golongan VIa - Bis Besar (<=10m): Rp1.897.500

9. Golongan VIb - Truk Besar (<=10m): Rp1.264.000

10. Golongan VII - Truk Trailer (<=12m): Rp1.792.000

11. Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m): Rp2.367.000

12. Golongan IX - Truk Trailer (>16m): Rp3.606.000

Harga Tiket atau Tarif Kapal Laut Reguler Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung

Penumpang Tanpa Kendaraan:

1. Dewasa: Rp21.600

2. Bayi: Rp1.750

Penumpang Dengan Kendaraan:

1. Golongan I - Sepeda: Rp25.100

2. Golongan II - Sepeda Motor (<500CC): Rp58.550

3. Golongan III - Sepeda Motor (>=500CC): Rp126.350

4. Golongan IVa - Mobil/Sedan (<=5m): Rp457.700

5. Golongan IVb - Mobil Barang (<=5m): Rp425.550

6. Golongan Va - Bis Sedang (<=7m): Rp916.250

7. Golongan Vb - Truk Sedang (<=7m): Rp792.750

8. Golongan VIa - Bis Besar (<=10m): Rp1.516.500

9. Golongan VIb - Truk Besar (<=10m): Rp1.220.000

10. Golongan VII - Truk Trailer (<=12m): Rp1.761.500

11. Golongan VIII - Truk Trailer (<=16m): Rp2.320.500

12. Golongan IX - Truk Trailer (>16m): Rp3.546.500

Demikian harga tiket atau tarif terbaru kapal laut eksekutif dan reguler penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung yang mulai berlaku tanggal 1 Oktober 2022.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: dephub.go.id ferizy

Tags

Terkini

Terpopuler