190 ASN Luar Daerah Ajukan Pindah ke Pemprov Banten, Direktur ALIPP: Patut Diduga Ada Mobilisasl

11 November 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi ASN /Dokumen PR/

KABAR BANTEN – Pemprov Banten diminta melakukan transparansi melalui dilakukannya pengumuman oleh Badan Kepegawain Daerah (BKD) kepada publik tentang analisis kebutuhan jabatan yang terbaru ASN di lingkungan Pemprov Banten.

Jika hal itu tidak dilakukan, sementara di satu sisi ada pengajuan pindah yang relative massal dari ASN di luar Pemprov Banten, maka patut diduga adanya mobilisasi kepindahan mereka tersebut oleh semacam kekuatan politik di Pemprov Banten.

“Kalau publik tidak dijelaskan mengenai kebutuhan yang ada, lalu tiba-tiba ada 190 pengajuan pindah ASN dari luar Pemprov, ya artinya kan itu tidak alamiah atau ada semacam mobilisasi,” kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada, Kamis 10 November 2022.

Baca Juga: Pendaftar Seleksi PPPK 2022 Perlu Waspadai Modus Penipuan, Ini Imbauan BKD Banten

Uday menanggapi adanya permohonan pindah dinas dari 190 ASN di luar Pemprov Banten ke Pemprov Banten dalam setahun terakhir.

Sejumlah pihak di Pemprov Banten sebagaimana diberitakan sebelumnya menduga pengajuan pindah tersebut dengan motivasi mencari pendapatan yang lebih dan atau mengincar jabatan yang sudah disiapkan di Pemprov Banten

Uday tidak menampik dugaan-dugaan tersebut mengingat tidak adanya transparasni kepada public terkait dengan kebutuhan yang ada di Pemprov Banten, sehingga publik bisa memahami jika adanya semacam pengajuan eksodus para ASN luar Pemprov Banten ke Pemprov Banten tersebut. “Kalau dugaan itu benar, itu harus menjadi perhatian kita bersama,” imbuhnya.

Untuk itu, kata Uday, BKD saat ini wajib segera memberikan penjelasan kepada public terkait kebutuhan ASN yang ada saat ini di Pemprov Banten.

Baca Juga: BKD Banten: Rotasi Mutasi Pejabat Kapan Saja Dilakukan, Evaluasi Kinerja ASN Terus Berjalan

Menurutnya, secara regulasi atau ketentuan yang berlaku seharusnya Pemprov Banten melalui BKD sudah menerbitkan analisis kebutuhan jabatan di lingkungan Pemprov Banten pada 2021 lalu.

“Regulasinya mengatur analisis jabatan itu harus dilakukan pemerintah dan pemda setiap 5 tahun. Pemprov Banten harusnya 2021. Sampai sekarang gak ada itu,” ujarnya.

Uday mencontohkan, menurut pengamatan pihaknya setidaknya saat ini Pemprov Banten memiliki kebutuhan ASN dengan spesifikasi keahlian dan pendidikan khusus seperti untuk penempatan di RSUD Banten.

“Lalu misalnya ahli geologi untuk di Dinas ESDM (energy sumber daya mineral). Kalau ternyata yang melamar itu tidak ada kaitannya sedikit pun dengan kebutuhan itu ya sekali lagi patut diduga ini by design. Mengingat jumlahnya yang tidak wajar,” paparnya.

Baca Juga: BKD Banten: Pengumuman Data non ASN yang Terdata di BKN Paling Lambat 9 Oktober 2022

Meski begitu Uday mengaku tidak melihat bahwa dugaan mobilisasi ASN tersebut terkait dengan perubahan kekuatan politik di Pemprov Banten dari gubernur sebelumnya, Wahidin Halim, ke Penjabat Gubernur Al Muktabar saat ini.

Keyakinan Uday itu didasarkan kepada posisi Al Muktabar yang bukan seorang politisi melainkan seorang abdi Negara yang harus bebas dari kepentingan politik.

Sebagai birokrat dari Kementerian Dalam negeri, kata Uday seharusnya saat ini lah Al Muktabar menunjukkan kinerjanya dalam melakukan reformasi birokrasi sebagaimana menjadi target kerja Presiden Joko Widodo saat ini.

“Pj Gubernur harus benar-benar menjalankan prinsip the right man at the right place,” katanya.

Baca Juga: Dicecar Komisi I DPRD Banten Soal Pendataan Tenaga Non ASN, Ini Jawaban Tegas Kepala BKD

Jika tidak, kata Uday, bisa dipastikan akan terjadi gejolak yang luar biasa di tubuh Pemprov Banten, dimana akan terjadi kecemburuan sosial di kalangan PNS Pemprov Banten yang sudah sejak alama menapaki karir di Pemprov Banten.

Hal itu selain akan berpengaruh terhadap kinerja mereka yang pada gilirannya akan berpengaruh terhadap fungsi Pemprov Banten dalam melayani masyarakat.

“Saya yakin ini akan menjadi gejolak besar jika tidak cepat diklarifikasi persoalannya,” kata Uday.

Sebelumnya diberitakan sedikitnya 190 ASN diinformasikan telah mengajukan permohonan pindah tugas ke Pemprov Banten dalam satu tahun terakhir ini.

Baca Juga: ASN di Kota Cilegon Diimbau Jaga ‘Jempol’ di Medsos, Bisa Berujung Pelanggaran di Pilkada dan Pemilu 2024

ASN dari pemkab/pemkot di Banten, pemprov luar Banten dan kementerian tersebut diduga mengincar pendapatan yang lebih atau posisi jabatan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Banten Nana Supiana membenarkan adanya seratusan lebih ASN luar Pemprov Banten yang mengajukan pindah tugas ke Pemprov Banten tersebut dlam setahun terakhir ini.

Meski begitu Nana memilih tidak berkomentar saat dikonfirmasi bahwa keinginan pindah para ASN tersebut untuk mengincar pendapatan dan jabatan.

Lebih jauh Nana mengaku pihaknya juga belum memproses lamaran para ASN luar Pemprov tersebut. Nana mengaku baru akan melaporkan hal itu kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar setelah pihaknya melakukan kajian apakah Pemprov Banten sedang memerlukan pembukaan lowongan para ASN pindahan saat ini.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler