Ditembak Polisi tapi Tak Kapok, Residivis Perampasan di Serang Banten Kembali Dicokok, Tetangga Jadi Korban

19 November 2022, 10:29 WIB
Ilustrasi seorang residivis kasus perampasan, AF diamankan Polsek Ciruas. Sebelumnya AF pernah dua kali dipenjara dan dua kali ditembak karena melawan petugas. /Pixabay

KABAR BANTEN - Dua kali dipenjara dan dua kali ditembak polisi, rupanya tak membuat residivis kasus perampasan di Serang Banten ini kapok.

Sang residivis, AF (32) kembali berulah. Kali ini dia merampas mobil milik tetangganya yang juga teman mainnya.

Akibat perbuatannya, residivis warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tersebut kini kembali menghuni jeruji besi.

Baca Juga: Pria Tersangka Kasus KDRT Pembakar Istri dan Anak Tiri di Pandeglang Masuk DPO Polisi

Berawal pada 13 Nopember 2022, AF kembali melakukan aksi kejahatan dengan merampas mobil Honda Brio milik tetangganya.

Ketika itu mobil Honda Brio A 1483 EF dikemudikan Khudari (20) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Pada dini hari itu korban bersama pelaku serta 3 teman lainnya berniat pulang ke rumahnya," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan Sabtu 19 November 2022.

Saat dalam kendaraan, pelaku mengambil dompet korban yang berisi STNK mobil dan uang sebanyak Rp800 ribu. Uang dan STNK diambil, sedangkan dompet dibuang keluar kendaraan.

"Setelah sampai di depan gang tidak jauh dari rumah, pelaku menghampiri korban yang baru saja keluar mobil. Sambil menodongkan pisau meminta agar korban menyerahkan kunci mobil," kata Hasan Khan.

Tertekan karena diancam, korban dan 3 temannya tidak berani melakukan perlawanan lantaran takut dilukai. 

Sebab pelaku dikenal memiliki rekam jejak di kampungnya sebagai residivis.

Korban bersama 3 temannya pun hanya pasrah kendaraannya dibawa kabur. 

"Setelah itu, korban mengadu kepada orangtuanya dan selanjutnya pada 14 November melapor ke Mapolsek Ciruas," ucapnya.

Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Sulung Setiawan bergerak melakukan penyelidikan. 

Keesokan harinya, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku AF berhasil dicokok di pintu masuk Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

"Pelaku berhasil diamankan di pintu masuk Pelabuhan Merak saat akan melarikan diri ke wilayah Sumatera," ujarnya.

Baca Juga: Posko Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang Terima Konsultasi Kasus Pelecehan Seksual

"Bersama kendaraan korban, pelaku segera diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hasan Khan. 

Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 368 dan atau 363 tentang perampasan dan/atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler