Respon DPRD Soal Pemisahan Bank Banten dari BGD, Jazuli Abdillah Ingatkan Hal ini ke Al Muktabar

2 Desember 2022, 06:45 WIB
Jazuli Abdillah, anggota Fraksi Demokrat DPRD Banten menyoroti pemisahan Bank Banten dari BGD. /Dok. Pribadi Jazuli Abdillah

KABAR BANTEN - Rencana pemisahan Bank Banten dari Banten Global Development (BGD) yang diusulkan Pj Gubernur Banten sudah diterima DPRD Banten.

Namun, menurut Fraksi Demokrat DPRD Banten usulan pemisahan Bank Banten itu tidak disiapkan regulasi yang lengkap.

AhmadvJazuli Abdillah, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Banten yang juga Ketua Komisi I mengatakan, pemisahan Bank Banten dari BUMD BGD sebagai pemegang saham merupakan proses lahirnya kebijakan baru.

Sehingga, harus dipersiapkan dengan matang dan diiringi dengan regulasi yang lengkap serta berkoordinasi dengan banyak pihak di dunia perbankan.

"Selama ini Bank Banten berada di bawah BGD. Maka Pemprov Banten harus menyiapkan dasar regulasi pemisahan itu sendiri," ujar Jazuli saat berbincang bersama Kabar Banten di Gedung DPRD Banten, Kamis 1 November 2022.

Baca Juga: Bank Banten Apresiasi Rencana Pemisahan Perseroan dari BGD

Jazuli menyayangkan, usulan Pj Gubernur Banten Al Muktabar itu menurutnya baru hanya memisahkan Bank Banten dari BGD. Sementara, regulasi lain seperti payung hukum untuk modal Bank Banten dari APBD tidak dipersiapkan.

"Apakah Pemprov Banten telah menyiapkan dasar hukum regulasi pemisahan itu sendiri, dan apabila ke depan berpotensi membutuhkan modal dari APBD Pemprov Banten telah juga disiapkan payung hukumnya? Lalu, bagaimana hasil evaluasi kinerja manajemen, baik direksi maupun komisaris selama ini, sejauhmana Pemprov Banten berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta karena akan menjadi perusahaan terbuka (Tbk) maka Pemprov Banten bisa jadi bukan lagi sebagai pengendali utama atau pemegang saham dominan di Bank Banten. Belum lagi soal beban masalah warisan sejak Bank Banten mulai diakuisisi" katanya.

Padahal menurut Jazuli, kebutuhan penambahan modal dari APBD Banten berpotensi terjadi seiring dengan perkembangan Bank Banten itu sendiri.

Jazuli merasa heran, kebutuhan payung hukum itu tidak masuk dalam propemperda tahun 2023.

Baca Juga: Kapan Bank Banten Memisahkan Diri dari BGD? Ini Jawaban Pemprov Banten

"Dalam Propemperda tahun 2023 tidak diajukan. Maksud saya, persiapannya jangan setengah-setengah, harus matang dan komprehensip, persiapkan semuanya kebutuhan regulasinya. Jangan sampai setelah dipisahkan, ada kekurangan payung hukum untuk mengurus Bank Banten ini," tegas Jazuli.

Sementara itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menjelaskan bahwa, usulan pemisahan Bank Banten dari BGD untuk bisa mengatur manajemen bank tersebut secara utuh.

"Bagian dari langkah kita untuk Bank Banten, secara utuh dalam manajemen yang dikendalikan oleh pemerintah daerah," katanya.

Baca Juga: Pansus DPRD Banten Kaji Kelayakan Usulan Perampingan OPD

Sementara hal-hal teknis untuk menguatkan Bank Banten kata Al Muktabar, bakal dilakukan pada tahap berikutnya."Kedepan langkah-langkah terus juga akan digulirkan untuk makin menguatkan Bank Banten. Kuat tentu juga sehat," katanya.

Dengan demikian, diharapkan Bank Banten menjadi penunjang dalam keberlangsungan pembangunan Provinsi Banten.

"Harapannya Bank Banten benar benar akan menjawab hal yang terkait dengan agenda pembangunan khususnya dari aspek sumber pembiayaan keuangan," harapnya.

Sebagaimana yang disampaikan Jazuli, Al Muktabar juga tidak memungkiri bahwa sewaktu-waktu Bank Banten diberikan penyertaan modal sesuai dengan kebutuhan penguatan dari Bank itu sendiri.

"Ke depan itu konsep perbankan. Itu akan dilakukan pararel untuk menguatkan Bank Banten," tegasnya.***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler