Kemendagri Akan Terbitkan Rekomendasi Pilkades 2023, Apdesi Kabupaten Serang Bakal Langsung Lakukan Ini

10 Januari 2023, 10:11 WIB
Apdesi Kabupaten Serang saat bertemu dengan Kemendagri di Jakarta, Senin 9 Januari 2023. Menyampaikan soal Pilkades 2023. /Dok. Apdesi Kabupaten Serang

KABAR BANTEN - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi Kabupaten Serang menemui langsung Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri di Jakarta, Senin 9 Januari 2023.

Kedatangan Apdesi Kabupaten Serang bersama perwakilan Apdesi se-Indonesia ke Kemendagri tersebut untuk memperjuangkan pelaksanaan Pilkades 2023 agar tetap digelar sesuai rencana.

Hasilnya Kemendagri segera mengeluarkan rekomendasi untuk melaksanakan Pilkades 2023 termasuk di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Perjuangkan Pilkades 2023 Kabupaten Serang, Apdesi akan Minta Rekomendasi ke Mendagri

Sekjen Apdesi Kabupaten Serang M Hulman mengatakan, Senin 9 Januari 2023 pihaknya sudah menemui Kemendagri.

Pertemuan tersebut dilakukan serentak oleh perwakilan Apdesi se-Indonesia.

"Ditemui Dirjen Kemendes. Yang berangkat DPD dan DPC aja," ujarnya kepada Kabar Banten.

Hulman mengatakan, hasil pertemuan tersebut disebut baik. Sebab pihak Kemendagri mengizinkan Pilkades 2023 tetap digelar sesuai jadwal.

Akan tetapi untuk pelaksanaan Pilkades 2023, Kemendagri menyerahkan semuanya kembali ke daerah.

"Intinya Kemendagri, (pelaksanaan Pilkades 2023) dikembalikan ke daerah, dia (Kemendagri) itu tidak melarang nanti keluarkan rekomendasi atau surat edaran untuk dilaksanakan Pilkades," ucapnya.

Dengan demikian saat ini kewenangan dilaksanakan atau tidak pilkades 2023 tergantung daerah.

Baca Juga: 3 Weton Pemberani, Mudah Marah dan Paling Disukai Khodam Harimau Menurut Primbon Jawa

Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran Pilkades sebelum 17 Januari.

"Jadi intinya kepala daerah biar ada dasar tertulis edaran atau perintah," katanya.

Disinggung langkah selanjutnya dari Apdesi setelah ada lampu hijau tersebut, kata Hulman, sesuai pernyataan Komisi I bahwa Pilkades dilaksanakan menunggu rekomendasi Kemendagri.

Sedangkan Kabupaten Serang beralasan tidak digelar Pilkades 2023 karena ada moratorium, akibat ada Pemilu sehingga Pilkades tidak bisa dilakukan 2023.

"Makanya ketika ada perintah atau imbauan Mendagri otomatis kita menuntut, dengan dasar apa kalau tidak dilakukan," ucapnya.

Baca Juga: Diguncang Gempa M 7,5, Maluku Sempat Terancam Tsunami, Begini Potensi dan Wilayah Terdampak Menurut BMKG

Kades Bojong Pandan itu juga mengatakan, dengan ada surat rekomendasi tersebut maka Pilkades harus dianggarkan.

Jika pun tidak di murni, maka harus ada solusi agar Pilkades tetap digelar sesuai jadwal.

Hasil pertemuan dengan Kemendagri pun sudah dikomunikasikan dengan DPMD dan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aep Saepulloh.

Diberitakan sebelumnya, 33 desa yang habis masa jabatannya Desember 2023 tidak bisa menggelar Pilkades di tahun tersebut.

Sebab ada agenda pemilu 2024, dan Pilkades 2023 rencananya akan digelar 2025. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler