Syok, Karyawan Pabrik Sepatu Terbesar di Asia Tenggara Kurang Dua Tahun Turut di PHK

17 Januari 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi demonstrasi karyawan pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara/Subhash Purohit/Pexels /

KABAR BANTEN - Kasus PHK di PT Nikomas Gemilang, pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara yang berlokasi di Kecamatan Kibin Kabupaten Serang masih terus berlanjut.

Usai sebelumnya membuka pengunduran diri sukarela, kini pabrik sepatu di wilayah Kecamatan Kibin Kabupaten Serang itu melakukan efisiensi dengan memberhentikan sejumlah karyawan yang masa kerjanya kurang dari 2 tahun.

PHK dilakukan diduga karena kuota pengunduran diri sukarela belum terpenuhi.

Baca Juga: Banjir di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Ini Data Sementara yang Terdampak

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu karyawan pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara tersebut yang juga menjadi korban PHK Arini. 

Arini mengatakan dirinya tidak mendaftar PHK sukarela di PT Nikomas Gemilang namun kemudian mendapat surat PHK. 

"Makanya itu kemarin kan yang sukarela PHK, ternyata masih banyak kuotanya (belum terisi)," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Utang Pemprov Banten ke PT SMI Ditarget Lunas 2028, Berikut Rencana Besaran Pembayarannya

Sehingga kata dia mau tidak mau yang masa kerja dibawah dua tahun dikeluarkan dari pabrik sepatu terbesar di Asia Tenggara.

"Kuota (PHK Sukarela) 1.600 itu gak nyampe," ucapnya.

Ia mengatakan besok rencananya karyawan PT Nikomas Gemilang yang di PHK itu akan dikumpulkan kembali di kantin pukul 8.00 pagi di kantin. 

Baca Juga: Terkait Digitalisasi Pelayanan Ekspor, Balai Karantina Pertanian Cilegon Sasar TUKS, Ini Alasannya

Dirinya mengaku belum terima dengan keputusan PHK dari perusahaan. 

"(Besok membahas) Masalah PHK lagi, masih belum lah kita juga belum tandatangan," tuturnya.

Dengan PHK itu dirinya mendapat pesangon Rp13 juta sama seperti karyawan lainnya. 

Baca Juga: Kata BPS Penduduk Miskin di Banten Meningkat, DPRD Banten Bilang Begini

Menurut dia yang menjadi korban PHK ada sekitar 500 orang. 

"Gak terimalah siapa yang terima orang lagi semangat kerja dikeluarin," katanya. 

Warga Jayanti Kabupaten Tangerang itu mengaku mendapat surat PHK pagi jam 08.00.

Baca Juga: KPU Provinsi Banten Selesai Verifikasi, 10 Bakal Calon DPD RI BMS, Berikut Nama-Namanya

"Iya dipanggil dulu di meetingin, dapat surat keputusan itu tadi pagi jam 8.00," ucapnya 

Ia mengaku baru mulai bekerja pada 2 Februari 2022, dan harus berhenti pada 2 Februari 2023. Sehingga hanya bekerja setahun di perusahaan tersebut. 

Sedangkan sisanya karyawan yang di PHK tersebut ada yang baru dua tahun bahkan ada juga yang baru 7 bulan.

"Kemungkinan ada juga (yang diatas dua tahun) karena bertahap ini katanya," katanya.

Baca Juga: Jelang Sertijab, Kabid Humas Polda Banten Kunjungi Kantor Kabar Banten, Pamit Sekaligus Kenalkan Pejabat Baru

Mendapat PHK tersebut, dirinya dan karyawan lain meminta bantuan pada serikat.

"Iya minta pertolongan tadi ke serikat," ucapnya. 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Humas PT Nikomas Gemilang belum memberikan keterangan.

Kabar Banten sudah mencoba menghubungi melalui saluran WhatsApp namun belum direspon. ***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler