KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Banten, selesai melakukan verifikasi administrasi syarat jumlah dukungan bakal calon DPD RI.
Hasilnya, 10 bakal calon DPD RI dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMS. Sebab, jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU Banten berkurang.
Berkurangnya syarat jumlah dukungan kesepuluh bakal calon DPD RI itu lantaran banyak yang tidak memenuhi syarat atau TMS dan BMS.
Baca Juga: Ratusan Tenaga Honorer Kota Serang Memperebutkan 24 Formasi PPPK Teknis
Meski Demikian, KPU Provinsi Banten masih memberikan kesempatan perbaikan syarat jumlah dukungan kepada 10 bakal calon DPD RI.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Provinsi Banten Masudi mengatakan, perbaikan syarat jumlah dukungan mulai 16 - 22 Januari 2023.
"Pada prinsipnya semua masih bisa memperbaiki," ujar Masudi kepada Kabar Banten pada Senin, 16 Januari 2023 soal bakal calon DPD RI.
Kesepuluh Bakal Calon DPD RI itu yakni Ade Yuliasih, jumlah total dukungan yang diserahkan ke KPU Banten sebanyak 3847.