Perda RTRW Banten Direvisi Lagi, Kepala Dinas PUPR Arlan Marzan Beberkan Alasannya

27 Januari 2023, 20:52 WIB
Kepala DPUPR Banten menyampaikan alasan terkait direvisinya Perda RTRW Provinsi Banten. /Kabar Banten/Idham Gofur

 

KABAR BANTEN – Peraturan daerah tentang rencana tata ruang dan wilayah atau Perda RTRW Provinsi Banten direvisi lagi, setelah sebelumnya pada tahun 2021 perda tersebut juga direvisi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) yang menjabat sebagai Gubernur Banten saat itu.

Pengesahan Perda RTRW kali ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Banten tentang Pengambilan Keputusan Tentang Persetujuan Bersama DPRD Provinsi Banten terhadap Raperda Usulan Gubernur Tentang RTRW Provinsi Banten Tahun 2023–2043 di gedung DPRD banten, Kota Serang, Rabu 25 Januari 2023 lalu.

Adalah Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mewakili Pemprov Banten yang menandatangani persetujuan pengesahan Perda tersebut bersama DPRD Banten yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.

Untuk diketahui sebelumnya Perda RTRW Provinsi Banten yang disahkan pada saat WH menjabat sebagai Gubernur adalah Perda RTRW Provinsi Banten tahun 2022–2042.

Saat itu revisi atas Perda RTRW sebelumnya dilakukan dengan alasan penyesuaian terhadap sejumlah proyek strategis nasional di Banten yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Terkait revisi kali ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan revisi dilakukan menyusul amanat UU Cipta Kerja dimana revisi Perda RTRW harus dilakukan daerah yang belum punya Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Amanat UU Cipta Kerja, daerah yang belum Perda RZWP3K harus segera revisi RTRW dengan mengintegrasikan rencana ruang darat dengan laut,” kata Arlan Marzan, Jumat 27 Januari 2023.

Masih merujuk UU Cipta Kerja, kata dia, RTRW hasil revisi harus diproyeksikan untuk kemudahan dan kepastian iklim investasi.

“Jadi nanti DPMPTSP (dinas Peneneman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu) misalnya dalam mengeluarkan izin usaha harus sesuai dengan RTRW terkait dengan perlindungan ruang dan wilayahnya,” kata Arlan Marzan.

Diungkpkan Arlan, dengan Perda RTRW yang baru itu nantinya semua aspek pembangunan yang menyangkut ruang dan wilayah akan diatur peruntukkannya.

“Mana permukiman, mana industri, pertanian, pertambangan. Itu rujukannya nanti Perda RTRW ini,” kata dia.

Dengan begitu, lanjutnya, semangat Perda RTRW yang baru ini juga adalah kaitan dengan melindungi ruang dan wilayah yang memang tidak seharusnya dilakukan eksploitasi berupa pembangunan dan sejenisnya.

“Untuk melindungi sawah dari gerogotan lahan industri dan permukiman misalnya,” kata dia.

Perda RTRW Provinsi Banten hasil revisi ini, kata Arlan juga mengharuskan semua rencana pembangunan pemerintah pusat maupun kabupaten kota mengacu tata rauang dan wilayah yang diatur pemprov Banten dalam perda tersebut.

“Jadi semua program pembangunan terencana dengan Perda RTRW ini sebagai rujukannya. Semua, mulai dari perencanaan pembangunan jalan, pemukiman, pariwisata dan lainnya,” paparnya.

Arlan Marzan mengatakan bahwa Perda RTRW yang baru ini juga mengatur tentang sanksi dan persyaratan yang harus ditempuh kaitan dengan penggunaan ruang dan wilayah.

“Misal ada wilayah yang masuk kategori dilindungi, tapi untuk pembangunan tertentu diperbolehkan dengan syarat,” katanya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler