Kejar Target Pajak Kendaraan Tahun 2023, Ini Langkah Bapenda Banten

31 Januari 2023, 13:40 WIB
Rakor Tim Pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten, di Gedung Bapenda Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa 31 Januari 2023. Bapenda optimistis capai target PKB tahun 2023. /Kabar Banten/Irfan Muntaha

KABAR BANTEN – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Banten menargetkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekitar Rp3,7 triliun pda tahun 2023.

Dalam upaya mengejar target PKB tersebut, berbagai program dan strategi akan dilakukan Bapenda Banten di tahun 2023 ini.

Salah satunya dengan memperkuat komitmen bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten wilayah hukum Polda Banten. Diharapkan, realisasi PKB tahun 2023 tercapai.

Baca Juga: Usia Berapa Kamu Tahu? Arti Warna Lampu Sirine Pada Kendaraan, Salah Satunya yang ada di Mobil Patwal

Penguatan komitmen tersebut dilakukan melalui pertemuan di Kantor Bapenda Banten, Selasa 31 Januari 2023.

Hadir Kepala Bapenda Banten Opar Sohari, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah, serta perwakilan dari Jasa Raharja dan Bank Banten.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari, dengan sinergitas antar Tim Pembina Samsat Provinsi Banten dirinya optimistis target PKB dapat tercapai.

"Kami siapkan SDM dari Bapenda itu sendiri, Kepolisian, Jasa Raharja. Optimis," ucap Opar.

Opar mengungkapkan ada beberapa langkah yang dilakukan Bapenda Provinsi Banten dalam upaya merealisasikan target nilai pendapatan dari PKB. Di antaranya program pembebasan denda dan juga sosialisasi tentang wajib pajak kepada masyarakat.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah meningkatkan pelayanan di Samsat wilayah kabupaten dan kota. "Peningkatan pelayanan di Samsat itu harus," ucapnya, menegaskan.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Firman Darmansyah mendukung upaya Bapenda Provinsi Banten dalam merealisasikan target pendapatan daerah 2023.

"Saya selaku Dirlantas baru pasti akan mendukung terkait peningkatan pajak kendaraan bermotor yang saat ini hampir 50 persen masyarakat Banten yang terdata itu belum bayar pajak," ujar Firman.

Maka dari itu, masyarakat yang belum membayar pajak untuk segera datang ke Samsat untuk membayarnya. Terlebih kata Firman, bakal ada pemberlakukan pemblokiran STNK mati yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Kami mengimbau masyarakat yang belum sempat atau lupa atau kadang-kadang tidak mampu, silahkan datang untuk membayar pajak. Karena kedepan yang tidak membayar pajak yang sudah mati, dua tahun (tidak diperpanjang) itu akan dianggap tidak terdaftar," katanya.

Baca Juga: Waduh Tukang Bakso Keliling Kena Pajak? Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

Meski demikian belum dipastikan kapan pemblokiran STNK bakal mulai diberlakukan. Masyarakat yang belum membayar pajak masih diberikan waktu untuk menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.

"Kita masih kasih kesempatan kepada masyarakat sebelum itu nanti dilaksanakan. Segera membayar pajak. Ayo bayar pajak karena arti penting bayar pajak sangat baik untuk masyarakat itu sendiri," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler