Polres Tangsel Tangkap WNA Simpan Sabu di Vagina

1 November 2019, 03:15 WIB
diborgol ilustrasi /

TANGERANG, (KB).- Kepolisian Resort Kota Tangerang Selatan (Polres Tangsel) menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand di hotel bernama Z, yang ada di Kelurahan Benda, Kota Tangerang, karena membawa narkotika jenis sabu.

Yang menarik perhatian dari penangkapan tersebut, sabu seberat kurang lebih 500 gram itu disimpan di dalam vagina (kemaluan) nya.

Kasat Resnarkoba Polres Tangsel Iptu Edy Suprayitno menjelaskan, menurut pengakuan tersangka Chencira Aehitanon (21) barang terlarang itu sudah dimasukkan ke dalam kemaluannya sejak berada di Thailand.

“Sudah lebih dari tiga jam. Karena dari Thailand menuju Indonesia itu butuh waktu 3 jam," ucap Edy di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Kamis (31/10/2019).

Sebelum dimasukkan, barang haram tersebut dibungkus hingga berbentuk lonjong, dengan ukuran diameter sekitar 10 sentimeter dan panjang sekitar 15 sentimeter.

"Kemudian dia bungkus dengan alat kontrasepsi, dan dilapisi pelumas. Selama itu dia berjalan biasa saja, enggak kesakitan," imbuhnya.

Dikatakannya tersangka ditangkap di suatu hotel yang berada tak jauh dari Bandara Soekarno Hatta (Soetta). "Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus dari yang kita ungkap sebelumnya," jelasnya.

Edy menjelaskan, pelaku dikategorikan sebagai kurir. Atas pengembangan itu, tak hanya Chencira yang diamankan. Petugas juga mencokok dua pelaku lainnya dengan barang bukti berupa ganja seberat 1,5 kilogram.

“WNA-nya satu, terus kita kembangkan dapat ganja 1,5 kilo dan dua orang tersangka. Jadi totalnya tiga orang yang kita amankan," ungkapnya.

Edy menerangkan, pelaku sempat lolos dari penjagaan ketat di bandara. Namun dia berhasil ditangkap dari hasil pengembangan kasus Sat Narkoba Polres Tangsel. Pelaku ditangkap di Hotel Z yang berada di wilayah Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Kita tangkap berdasarkan dari yang sebelumnya kita amankan. Soalnya dia (pelaku) biasa di hotel itu dan kemudian kita analisa, kita sudah survey," papar Edy.

Edy melanjutkan, setelah dipastikan pelaku berada di kamar, pihaknya langsung melakukan pendobrakan. Saat didobrak, barang bukti baru dikeluarkan. "Kita geledah, (sabu) masih dibungkus dengan alat kontrasepsi itu. Jadi dia tinggal menunggu perintah saja (untuk melakukam transaksi)," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku asal Thailand itu dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler