Sebanyak 266 Rumah Tidak Layak Huni di Lebak Dapat Dana BSRS, Berikut Ini Rincian dan Peruntukannya

9 Februari 2023, 06:45 WIB
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Lebak yang telah direhab dari bantuan BSRS tahun 2022. /Nana Djumhana/Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak tahun 2023 ini memberikan bantuan stimulan rumah swadaya (BSRS) kepada 266 unit rumah tidak  layak huni (RTLH) yang  tersebar di 19 desa di 12 kecamatan Kabupaten Lebak.

“Program BSRS diberikan kepada warga yang tidak mampu berpenghasilan rendah. Masing-masing penerima mendapat Rp20 juta dari APBD Lebak,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, Lingga Segara,  di Lebak,  Rabu 8 Februari 2023.

Dia menjelaskan , dana BSRS dari pemerintah daerah dicairkan melalui rekening penerima. Dana sebesar Rp20 juta diperuntukkan untuk membeli material Rp17,5 juta dan upah kerja Rp2,5 juta.

“Supaya program ini berjalan dengan baik dan lancar, akan ada konsultan dan tenaga pendamping. Calon penerima juga diberikan penjelasan agar program sesuai harapan, yakni rumah menjadi layak ditempati,” tutur Lingga.

Baca Juga: Pemkab Lebak Segera Terapkan Parkir Elektronik, Dua Lokasi Ini Jadi Uji Coba

Dia menyebutkan setiap penerima progam BSRS  merupakan upaya dalam menuntaskan rumah masyarakat yang tidak layak di Kabupaten Lebak.

"Jadi penuntasan rumah tidak layak huni  ini, harus ada dukungan dari semua pihak, dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pihak swasta," ujarnya.

Diketahui dari data DPKPP Lebak, sampai saat ini jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Lebak, mencapai 45 ribu unit.

Untuk tahun ini, masyarakat yang akan menerima bantuan RTLH, mendapat dana lebih besar dibanding tahun lalu, yakni sebesar Rp 20 juta, yang semula Rp 15 juta.

Baca Juga: Ada Sudut Kota Coffee and Space Rangkasbitung, Inilah 3 Tempat Wisata Kuliner di Kabupaten Lebak Banten

Adapun klasifikasi rumah yang masuk tidak layak huni, yakni atap rumah yang sering bocor saat hujan, dinding rumah yang terbuat dari bilik bambu atau bangunan bata yang belum diplester, lantai rumah masih tanah dan tidak memiliki MCK.

Lingga menyampaikan Pemkab Lebak terus berupaya dalam menuntaskan dan membantu masyarakat melalui RTLH.

"Jadi kita terus berupaya, dalam menuntaskan pembangunan RTLH di Lebak saat ini," katanya.

Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng di Lebak Alami Keterlambatan, Begini Kondisi Stok di Sejumlah Pasar

Dia menambahkan untuk masyarakat yang sudah mendapatkan bantuan RTLH tidak diperkenankan untuk menerima bantuan RTLH lagi

"Jadi di sini kita harus teliti, untuk yang melakukan survei RTLH. Untuk penerima tahun sebelumnya tidak bisa mendapatk

Kabid Perumahan dan Permukiman DPRKPP Lebak Heru Haryadi memastikan, proses pembangunan rumah akan rutin dipantau agar hasil pekerjaannya tepat waktu dan sesuai.

“Karena tenaga pendamping juga harus melaporkan proses rehab sampai dengan selesai,” katanya  ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler