Satgas KTR Segera Dibentuk, 'Ahli Isap' Tangsel tak Bisa Merokok Sembarangan

13 Maret 2020, 05:30 WIB
kawasan tanpa rokok ilustrasi /

KABAR BANTEN - Para perokok atau yang sering disebut sebagai ahli isap, kini tidak bisa merokok pada sembarang tempat di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Karena, saat ini kota termuda di Provinsi Banten tersebut, telah memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur kawasan bagi para perokok, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Terlebih, dalam waktu dekat ini, satuan tugas (Satgas) pelaksanaan KTR yang sudah terbentuk, akan segera dikukuhkan.

"Alhamdulillah, kami Satgas KTR akan segera dikukuhkan. Surat kesehatan (SK) wali kota juga sudah turun," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Tangsel Iin Sofiawati, Rabu (11/3/2020).

Ia mengatakan, jika nanti pengukuhan tersebut sudah dilaksanakan, maka Satgas KTR juga akan segera melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda).

"Akan membahas tentang rencana aksi yang mereka (Satgas) lakukan. Satgasnya nanti yang akan mengakomodir kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai implementasi dari perda ini," ucapnya.

Ia menambahkan, selain pengukuhan satgas, Dinkes juga sedang berupaya membuat aplikasi pantau KTR, bekerja sama dengan Diskominfo.

Sementara itu, tutur dia, meski perda tersebut, telah disahkan sejak empat tahun lalu, namun saat ini Perda KTR masih memasuki tahap sosialisasi.

Menurut dia, sanksi baru bisa diberlakukan secara perlahan. Dimulai dari sanksi lisan atau teguran, sedangkan untuk sanksi denda administrasi sebesar Rp1 juta hingga Rp2,5 juta bagi para pelanggar, akan diberlakukan setelah perda tersebut, telah disosialisasikan secara menyeluruh.

"Untuk KTR ini memang tak semudah membalikkan telapak tangan, karena untuk melarang orang merokok itu sulit, malah kami yang dimarahin," tuturnya.

Ia menambahkan, adapun Satgas yang segera dikukuhkan, terdiri atas beberapa unsur.

"Dari Satpol PP, PPNS, OPD terkait, Forum Kota Sehat juga kami libatkan, terus dari kader Posyandu kami libatkan, IDI, dan dari akademis," katanya.

Jika sudah dikukuhkan, mereka akan menjalankan aksi penertiban untuk para perokok di wilayah yang ditentukan untuk dilarang dalam perda tersebut.

"Terdiri atas tujuh kawasan, di antaranya tempat ibadah, tempat belajar mengajar, tempat kerja, tempat bermain, angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan, dan tempat umum," ujarnya. (Dewi Agustini)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler