Pemkab Serang Akan Gunakan Kartu Kredit Pemerintah, Dimulai Tahun Ini oleh 10 OPD

23 Februari 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi sepuluh OPD di Pemkab Serang akan gunakan kartu kredit pemerintah. /Pexels/Tim Samuel


KABAR BANTEN - Kementrian Dalam Negeri atau Kemendagri dan Kementrian Keuangan atau Kemenkeu memerintahkan daerah menggunakan kartu kredit pemerintah.

Salah satu daerah yang akan menerapkan kartu kredit pemerintah adalah Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang.

Untuk kewajiban penggunaan kartu kredit pemerintah tersebut diberlakukan pada semua OPD tahun 2024.

Baca Juga: Kasus Pencabulan di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang oleh Oknum Pimpinan Ponpes, MUI Ambil Sikap Begini

Sedangkan untuk tahun 2023, di Pemkab Serang baru akan diujicobakan pada sepuluh Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.

Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, pada tahun 2023 ada kebijakan Kemendagri dan Kementrian Keuangan agar daerah menerapkan kartu kredit pemerintah.

Sehingga sebagian transaksi yang dilakukan di OPD akan menggunakan kartu kredit pemerintah.

Ia mengatakan, kartu kredit pemerintah sebenarnya penggunaannya sama dengan kartu kredit biasa.

Nantinya dengan kebijakan tersebut, uang persediaan (UP) yang diberikan pada OPD tiap tahun 40 persen dari total UP tersebut harus menggunakan kartu kredit untuk transaksinya.

"Misal buat beli ATK, perjalanan dinas, atau yang masih sederhana belanja level kecil," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Pasar Baru yang Dibangun di Lebak Sepi, Ini Saran Sejumlah Anggota DPRD

Sarudin mengatakan, untuk tahun ini penggunaan kartu kredit masih pakai aplikasi.

Bank yang akan menjalankan kebijakan tersebut nantinya Bank Jabar Banten (BJB).

Sehingga OPD akan menggunakan aplikasi Qris untuk transaksi dan diberi HP nya.

"Jadi nanti tiap bulan ada tagihan dari BJB," katanya.

Kebijakan tersebut merupakan hal baru dan adalah inovasi tahun 2023. Dalam rangka percobaan tidak akan pada semua OPD melainkan baru 10 OPD sebagai percontohan.

Akan tetapi sebelum 10 OPD, baru dua OPD yang akan memulai pada bulan ini yakni BPKAD dan Bappeda Litbang.

"Kalau bulan ini lancar BPKAD dan Bappeda Litbang lanjut ke delapan OPD jadi total 10 OPD. 2024 semua OPD gunakan kartu kredit," ucapnya.

Menurut Sarudin, penggunaan kartu kredit pemerintah diatur dalam Permendagri 79 tahun 2022. Pembagian anggarannya adalah 60:40 dari nilai UP.

"Misal BPKAD dapat UP Rp100 juta maka 40 persen pakai kartu kredit. Jadi mekanisme pembayaran pakai kartu kredit," katanya.

Salah satu tujuan menggunakan kartu kredit pemerintah adalah langkah inovasi dalam meningkatkan pelayanan sistem belanja pemerintah dan efisiensi biaya administrasi.

"Karena kartu kredit walau antar bank gak pake biaya admin misal dari BJB ke mandiri. Meningkatkan keamanan transaksi, fleksibelitas, mudah dan jangkauan luas untuk belanja elektronik.

Baca Juga: Deretan Anggota DPRD Banten Dapil Cilegon dari Masa ke Masa, Siapa Berpeluang di Pileg 2024?

Ia mengatakan, flesibel yang dimaksud adalah ketika OPD ingin membeli sesuatu tinggal menggunakan aplikasi asal penyedia punya rekening bisa dilakukan.

Sehingga penggunaan kartu kredit pemerintah mengurangi potensi penyalahgunaan, dan mengurangi transaksi tunai.

"Serta percepatan penggunaan produk dalam negeri. Ini dilaunching presiden 29 Agustus 2022 dan pengembangan berdasarkan inpres 2022," katanya.

Dengan adanya Permendagri maka penggunaan kartu kredit pemerintah diwajibkan oleh pemerintah pusat.

Bahkan menjadi salah satu persyaratan saat dilakukan evaluasi APBD oleh provinsi.

"Kita belum jalan masih tunggu kesiapan BJB. Karena BJB masih tunggu izin BI, seharusnya di Permendagri 79 itu penyedianya bank himbara, tapi karena RKUD kita di BJB kita mohon ke BJB. BJB ajukan izin ke BI agar dijadikan kartu kredit. Pergub sudah disiapkan," katanya.

Ia berharap dalam waktu dekat BJB dapat izin BI sehingga transaksi berjalan lancar.

Untuk uang atau anggaran UP 10 OPD saat ini sudah disiapkan tinggal menunggu teknis di BJB. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler