Masih Dikaji Pemkot Serang, Kendaraan Hilang di Parkiran Diganti Rugi

24 Juli 2020, 15:32 WIB
/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang saat ini sedang mengkaji rencana pemberian asuransi kendaraan yang hilang di tempat parkir di Kota Serang.

Kebijakan tersebut akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang saat ini sedang disusun ulang.

Kepala Bagian Hukum Kota Serang Subagyo mengatakan, ada beberapa hal yang masih belum final dalam Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Antara lain mengenai honor juru parkir (jukir) dan asuransi kendaraan hilang.

“Kami juga memikirkan memberikan asuransi kalau misalkan ada kehilangan, nah itu juga masih jadi kajian. Kami juga dari Dishub Kota Serang maupun Bapemperda yang belum clear ini mungkin masih butuh waktu,” kata Subagyo, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga : Tidak Menertibkan Pengendara, Juru Parkir di Kota Serang Diancam Sanksi

Perihal pemberian honor jukir, kata dia, hingga kini masih belum ditentukan besarannya.

”Melihat target retribusi parkir hanya Rp 1,3 miliar per tahun, sedangkan jumlah jukir yang terdata di Dishub sebanyak 500 orang. Jika masing-masing jukir diberikan honor Rp 1 juta perbulan, maka pengeluarannya mencapai Rp 500 juta perbulan atau Rp 6 miliar pertahun,” katanya.

Kondisi tersebut membuat proses pembahasan Raperda penyelenggaraan perparkiran memakan waktu lama.

Oleh karena itu, Perwal tentang penyelenggaraan parkir diterbitkan terlebih dahulu. Namun, jika nanti perda diundangkan, secara otomatis perwal dicabut dan harus dibuat perwal baru.

“Ternyata misalkan perda sudah diundangkan, otomatis perwal ini akan menyesuaikan dengan perda yang baru, otomatis dicabut. Kami akan buat perwal baru lagi,” tuturnya.

Baca Juga : Parkir Sembarangan di Jalan Protokol Kota Serang, Dishub Ancam Gembok Kendaraan

Siap jelaskan

Subagyo juga menyatakan siap memberikan penjelasan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) soal Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyenggaraan parkir.

Dia mengatakan, Perwal nomor 20 tahun 2020 yang sudah diundangkan tersebut akan menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan perparkiran di Kota Serang.

“Engga masalah (dipanggil), kan selama ini dalam penyelenggaraan parkir kita belum ada aturan hukum,” ucapnya.

Selama ini, lanjutnya, penyelenggaraan perparkiran di Kota Serang masih mengacu pada Perda retribusi parkir dan pajak daerah. Sementara, untuk mekanismenya belum ada payung hukum yang mengaturnya.

“Yang mengatur mekanisme bagaimana pengelolaannya, perizinannya tidak ada. Nah, kemarin kan perda itu sudah disusun tapi dikembalikan ke Pemkot untuk disusun ulang kan. Kami belum tahu penyelesaiannya sampai kapan,” ucapnya.

Baca Juga : Dishub Tertibkan Parkir Bahu Jalan di Kota Serang

Ia mengatakan, terbitnya Perwal parkir tersebut juga atas masukan dari Dishub dan pimpinan dewan. Menurutnya, tidak akan ada tumpang tindih dengan perda yang saat ini dalam tahap penyusunan ulang.

“Jadi bukan berarti kok (perwal) disusun sebelum perda. Tapi kan ini sudah berjalan, kalau dipikir-pikir tanpa payung hukum salah juga. Makanya perwal dulu yang bisa cepat,” tuturnya.

Ia menuturkan, Perwal tersebut diharapkan bisa membantu Dishub dalam mengejar target retribusi parkir yang masih rendah. Perwal tersebut, kata dia, juga mengadopsi dari Tangerang yang diterbitkan sebelum perda, lalu mengacu pada perda retribusi dan pajak daerah.

“Mudah-mudahan juga bisa membantu kemarin masalah target pajak parkir kan masih lemah. Mudah mudahan dengan adanya perwal itu memaksimalkan potensi yang bisa masuk di Dishub,” ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler