Ungkap Dugaan Kredit Fiktif di Bank Pemerintah, Polres Pandeglang Amankan Uang Tunai Sebanyak Rp1,4 Miliar

8 Maret 2023, 17:52 WIB
Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi didampingi Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, memperlihatkan barang bukti uang tunai kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank di Kabupaten Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di salah satu bank pemerintah di Labuan Kabupaten Pandeglang yang diduga fiktif.

 

Informasi yang diterima Kabar Banten, pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di bank pemerintah di Labuan yang diduga fiktif itu diajukan oleh 5 perusahaan konstruksi pada tahun 2018 lalu.

Dari hasil temuan tersebut Polres Pandeglang berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp1,4 miliar atau Rp1.433.000.000.

Wakapolres Pandeglang, Kompol Andi Suwandi membenarkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di bank pemerintah yang diduga fiktif.

"Alhamdulilah kita berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2018, kegiatan ini diawali dengan proyek fiktif ataupun proyek yang tidak selesai, ada 5 perusahaan konstruksi yang mengajukan KMKK," kata Andi saat ditemui Kabar Banten di Mapolres Pandeglang, Rabu 8 Maret 2023.

 

Dikatakan Andi, sedikitnya ada 18 saksi yang telah diperiksa atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di bank pemerintah yang diduga fiktif.

"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan dari semua saksi yang diperiksa akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Menurut Andi, saat ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp1.433.000.000 dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) yang diduga fiktif di bank pemerintah cabang Labuan.

"Hasil pendalaman dari pihak Kepolisian agar negara tidak rugi besar, untuk sementara kita amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 miliar," ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton mengatakan, pihaknya akan menetapkan tersangka setelah pihaknya menerima hasil audit dari BPKP.

"Kita masih menunggu audit lengkap dari BPKP untuk total nilai kerugiannya. Setelah hasilnya keluar dari BPKP, baru kita mengerucut untuk penetapan tersangka," kata Shilton.

"Kemungkinan kerugian bisa lebih dari ini, karena total pinjaman yang dilakukan oleh para pengusaha kontruksi tersebut sekitar Rp13 miliar lebih yang dipinjam ke salah satu Bank yang ada di Kabupaten Pandeglang," sambungnya.

Untuk diketahui, berikut daftar perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di bank pemerintah cabang Labuan yang diduga fiktif diantaranya yaitu PT HPD, PT SJP, CV KB, CV DM dan CV MUS.

 

Adapun untuk pasal yang akan ditetapkan dalam kasus ini yaitu pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler