Pedagang di Terminal Anyer Kabupaten Serang Akan Direlokasi Pasca Lebaran, Ini Alasannya

9 Maret 2023, 09:47 WIB
Personel Dishub Kabupaten Serang foto bersama usai berunding dengan pedagang pasar di Terminal Anyer Kecamatan Anyer, Rabu 8 Maret 2023. /Dok. Dishub Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Serang akan merelokasi para pedagang yang menempati lokasi Terminal Anyer di Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.

Relokasi pedagang di Terminal Anyer Kabupaten Serang tersebut akan dilaksanakan pasca lebaran Idul Fitri.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Kabupaten Serang Agus Herlambang mengatakan, pemindahan pedagang dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kadishub kaitan akan difungsikan kembali Terminal Anyar di Pasar Anyer.

Baca Juga: Kronologi Gerbang SDN 4 Anyer, Kabupaten Serang Digembok Pihak yang Mengaku Ahli Waris

Relokasi dilakukan agar terminal tersebut bisa berfungsi sesuai dengan siteplan dan peruntukannya.

"Memang di surat pak kadis meminta untuk pedagang yang sekarang menempati area terminal itu untuk pindah secara mandiri," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 8 Maret 2023.

Ia mengatakan, lokasi relokasi pedagang sudah disiapkan oleh Diskoumperindag di belakang terminal.

Jumlah pedagang yang akan direlokasi berdasarkan informasi dari pedagang ada 28.

Awalnya pemindahan pedagang itu akan dilakukan Rabu 8 Maret sesuai surat dari kepala dinas.

Namun ketika di lapangan dilakukan diskusi dengan didampingi Danramil dan Babinsa, pihaknya mendapat sejumlah masukan.

Diantaranya pedagang mengatakan bahwa bulan depan sudah memasuki bulan Ramadan, sehingga memohon agar diundur pemindahannya.

Baca Juga: Kunjungan Wisata di Banten 2022, Al Hamidi Sebut 2 Sektor Wisata Alami Kenaikan hingga 300 Persen

Untuk itu pihaknya meminta agar dibuatkan permohonan tertulis dari pedagang yang kini menempati lokasi terminal untuk diajukan ke Dishub, supaya dipindahkan setelah lebaran Idul Fitri.

"Pada prinsipnya gak masalah kita melihat progres kedepan dan bulan depan masuk Ramadan jadi kita biar sama-sama bisa ibadah. Terus semuanya berjalan, kan kita juga bertahap kedepan ingin fungsikan untuk meramaikan pasar, bukan untuk menghilangkan. Untuk menunjang nantinya," tuturnya.

Saat ini kendaraan sudah bisa masuk, satu jalur terminal sudah dibersihkan. Hanya saja ada tumpukan sampah di pintu keluar yang harus dibereskan. Sehingga keluar masuk kendaraan belum leluasa.

"Pergerakan kendaraan keluar masuk belum leluasa, ditambah ada satu jalur digunakan pedagang dan itu nanti kita fungsikan semua sesuai rencana awal," ucapnya.

Agus mengatakan, hasil monitoring tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan. Namun terkait pengunduran waktu relokasi pihaknya butuh dasar sehingga harus dibuat tertulis.

"Melihat apa yang disampaikan pedagang sepertinya mereka setuju. Karena yang dihadapinya ramadan, kalau diundur sampai habis lebaran masih diterima kayanya sama pimpinan argumen kita. Tapi semua itu harus ada dasar tertulis jangan sampai setelah lebaran karena tidak ada pernyataan surat tertulis mulur lagi. Pernyataan ditunggu akan disampaikan ke kita. Anggota ada disana mantau," katanya.

Baca Juga: Hadiri Isra Miraj di Masjid Al Ittihadiyah, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Ungkap Harapannya

Kepala Seksi Terminal pada Dishub Kabupaten Serang Wipi Yuningsih mengatakan, untuk pengosongan PKL tersebut lahannya sudah disiapkan pihak pasar ke belakang. Seharusnya pedagang sudah pindah 8 Maret, namun ternyata belum pindah.

"Begitu ditanya kenapa belum pada pindah alasannya kekecilan 2 meter. Kalau kekecilan harus ditanya ke pihak pasar jangan ke Dishub, kalau Dishub bukan atur pedagang tapi kendaraan," ujarnya.

Oleh karena itu dibuat kesepakatan dengan pedagang. Mereka minta waktu untuk pindah mandiri sampai 10 hari setelah lebaran.

Pihaknya pun mengizinkan karena alasan pedagang mendekati puasa dan persiapan lebaran.

"Alhamdulillah kondusif, mereka menyambut baik difungsikan terminal karena buat dia ramai juga," ucapnya.

Ia mengatakan, alasan relokasi karena lokasi yang ditempati para PKL adalah area terminal untuk kendaraan. Jika digunakan pedagang apalagi kumuh maka tidak boleh.

"Terus pasar punya pemikiran akan dibuat zonasi jadi tukang jualan pisang akan disuruh ke belakang," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler