Ditenggat Sampai Akhir Maret, Puluhan PNS Pemkab Serang Belum Lapor LHKPN, Ternyata Ini Alasannya

21 Maret 2023, 10:21 WIB
Sekretaris BKPSDM Mujtahidi menjelaskan kewajiban sejumlah PNS Pemkab Serang untuk lapor LHKPN. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Puluhan Pegawai Negeri Sipil atau PNS Pemkab Serang belum melaporkan harta kekayaannya atau LHKPN.

Pelaporan LHKPN PNS Pemkab Serang tersebut ditenggat hingga 31 Maret 2023 pukul 12.00 malam.

Pelaporan LHKPN tersebut menjadi kewajiban bagi sejumlah PNS Pemkab Serang dan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi.

Baca Juga: Implementasi Kurikulum Merdeka, SMA Negeri 6 Kota Serang Ajak Siswa Peduli Lingkungan Lewat Pembuatan Ecobrick

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Serang Mohamad Mujtahidi mengatakan, total pegawai yang harus lapor LHKPN di Kabupaten Serang ada 352 orang termasuk eksekutif dan BUMD.

Sedangkan yang sudah melaporkan LHKPN hingga Senin 20 Maret 2023 jumlahnya sudah ada 286 orang atau baru 81,5 persen.

"Yang belum lapor 66 orang," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 20 Maret 2023.

Ia mengatakan, pegawai yang wajib lapor adalah eselon II, III dan sebagian eselon IV yakni yang bertugas di Bappeda, Bapenda, Inspektorat, Perizinan, BPKAD dan UKPBJ.

"Itu mereka harus lapor," katanya.

Didi sapaan akrabnya mengatakan, pelaporan LHKPN akan ditutup pada 31 Maret hingga pukul 12 malam. Bagi yang tidak lapor akan ada sanksi yang diberikan.

Sanksi PNS tak lapor harta kekayaan diatur lengkap dalam peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Baca Juga: Calon PPPK Diminta Waspada Penipuan, Begini Imbauan Kepala BKD Banten

Sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam bulan, selama sembilan bulan atau selama 12 bulan.

Sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Kemudian pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Didi mengatakan, pihaknya sudah memberikan informasi pasar OPD terkait kewajiban dan tata cara melaporkan LHKPN.

Bagi yang tidak bisa dipersilakan untuk datang ke kantor BKPSDM.

Baca Juga: Ramadan 1444 Hijriah, Dompet Dhuafa Banten Targetkan 15.000 Penerima Manfaat, Ini Daerah Sasarannya

"Ada bagian konseling. Banyak juga yang datang hari ini juga ada, kalau ada yang ga bisa silakan datang kita bantu," tuturnya.

Saat ini untuk eselon II sudah semua melaporkan, sedangkan yang belum didominasi oleh eselon III. Kemungkinan mereka masih sibuk dan belum sempat lapor.

"Kaya sekmat yang yang minta bantu," ucapnya.

Ia meminta agar PNS tersebut melaporkan semua harta kekayaannya. Namun demikian ia enggan untuk menyebutkan siapa pejabat yang hartanya paling banyak. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler