Gadis Tunarungu dan Tuna Wicara di Kabupaten Pandeglang Diduga Jadi Korban Pemerkosaan

24 Maret 2023, 14:15 WIB
Ilustrasi dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis tuna rungu dan tuna wicara /Lain Shao-hua/Pixabay

KABAR BANTEN - EA 15 tahun, gadis tuna rungu dan tuna wicara asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban pemerkosaan.

 

Korban EA 15 tahun, gadis tuna rungu dan tuna wicara asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pemuda berinisial FN usia 25 tahun.

Kejadian insiden gadis tuna rungu dan tuna wicara asal Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang yang diduga menjadi korban pemerkosaan ini, terjadi di salah satu hotel yang ada di Kawasan Carita, Kabupaten Pandeglang, pada 27 Juli 2022 lalu.

Orang tua korban EA, DH (38) menceritakan, bahwa sebelum peristiwa pemerkosaan itu terjadi, EA dan keluarganya menghadiri acara pernikahan saudaranya di Bandung, setelah itu EA dan keluarga berkunjung ke saudaranya yang berada di Garut, Jawa Barat.

Sepulang dari Garut EA dan keluarga mampir di kediaman saudaranya di Jakarta, Kemudian keluarga EA pulang lebih dulu ke Pandeglang. 

Sedangkan EA berangkat satu mobil dengan AR (18) yang merupakan sepupu EA menggunakan mobil sewaan yang telah disiapkan oleh E (20) dan FN yang merupakan teman dari AR (18), pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

"Akhirnya, EA bersama AR, E dan FN berangkat dari Jakarta menuju Pandeglang menggunakan mobil sewaan yang dikemudikan oleh FN," kata DH kepada Kabar Banten, 24 Maret 2023.

Namun, FN, E dan AR malah membawa EA ke sebuah club malam di daerah Anyer, Kabupaten Serang, di tempat itu korban di cekoki minuman keras. 

Setelah korban setengah sadar korban dibawa ke salah satu hotel di kawasan Carita, oleh FN, E dan AR. 

"Di Hotel tersebut AR menawarkan kepada pelaku FN untuk memperkosa EA, anak saya EA yang masih dalam keadaan setengah sadar langsung melakukan penolakan namun pelaku tetap memaksa hingga terjadi peristiwa pemerkosaan tersebut," ungkapnya.

Dikatakan DH, pada Kamis 28 Juli 2022, korban EA diantarkan pulang oleh terduga pelaku FN, E dan AR. Namun di perjalanan korban EA diancam oleh terduga pelaku FN, E dan AR agar tidak menceritakan peristiwa pemerkosaan itu kepada keluarganya.

"Kasus ini baru ketahuan setelah korban mengaku keguguran di usia kandungan 8 bulan, pada Senin 13 Maret 2023 lalu," ujarnya.

Lebih lanjut DH menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.

"Saya selaku orang tua tentu tidak terima dan saya akan melaporkan kasus ini supaya anak saya mendapat keadilan dan pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan atas dugaan kasus pemerkosaan yang dialami oleh gadis tuna rungu dan tuna wicara berinisial EA.

"Iya, laporannya sudah kita terima dan ini ada peristiwanya," tandasnya.

Untuk diketahui, sebelum membuat laporan ke ke Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang korban didampingi keluarga terlebih dahulu mendatangi posko perlindungan perempuan dan anak Kejaksaan Negeri Pandeglang untuk berkonsultasi terkait penanganan hukum.

Kedatangan korban EA bersama keluarganya disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler