Di Kabupaten Serang THR Harus Dibayarkan Maksimal H-7, Jika Tidak, Perusahaan Bisa Terima Sanksi Ini

31 Maret 2023, 10:30 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menjelaskan terkait pemberian THR perusahaan. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR sudah diwanti-wanti oleh pemerintah pusat melalui Kemenakertrans.

Bahkan pihak kementrian sudah memberi imbauan agar THR tersebut dikeluarkan lebih awal mengingat cuti bersama lebaran diperpanjang.

Hal tersebut diamini oleh sejumlah daerah termasuk di Kabupaten Serang, agar THR bisa diberikan sesuai instruksi Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Puluhan Siswa SMAN 1 Cikande Diterima Perguruan Tinggi Negeri Melalui Jalur SNBP 2023

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, apabila sudah menjadi aturan pemerintah terkait pemberian THR maka harus dipatuhi.

Sebab kondisi saat ini pasca pandemi Covid-19 kondisi ekonomi belum pulih, kemudian juga suasana jelang lebaran juga harga-harga naik.

"Jadi alangkah bijaknya kalau perusahaan bisa berikan lebih awal," ujarnya kepada Kabar Banten Kamis 30 Maret 2023.

Ia mengatakan, dalam pemberian THR perusahaan tersebut ada pengawasan dari Disnakertrans. Apabila tidak memberikan harus ada alasannya yang menunjang.

"Misalnya kondisi perusahaan yang masih sulit itu kita pasti bisa memahami," ucapnya.

Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Kemenakertrans.

Akan tetapi ia masih menunggu surat edaran dari Provinsi Banten untuk kemudian ditindak lanjuti dengan imbauan dari kabupaten.

"Jadi nanti dari kita ada surat imbauannya H-7 harus sudah dibayarkan didalam aturan," ujarnya

Baca Juga: Bahas Nasib Honorer dan PPPK, Helldy Agustian: Kota Cilegon Siap Jadi Tuan Rumah Rakorwil III Apeksi

Ia mengatakan, pihaknya juga sudah membuka posko pengaduan THR di bidang hubungan industrial.

Posko tersebut dibuat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bagi perusahaan yang tak membayarkan THR akan ada sanksi yang diberikan.

"Ada sanksi karena THR normatif jadi pasti ada sanksinya jika tidak dibayarkan," ucapnya.

Diana mengatakan, sanksi yang diberikan akan sesuai dengan aturan perundang-undangan. Pemberian THR harus dalam bentuk uang sesuai aturan dan dihitung dari gaji.

Kemudian kata Diana, terkait boleh dicicil atau tidak pembayarannya tergantung kebijakan perusahaan masing-masing. Artinya yang terpenting harus dibayarkan.

"Makanya di kami ada posko pengaduan THR di bidang HI," ucapnya.

Disinggung ada atau tidak pengalaman sebelumnya perusahaan nakal di Kabupaten Serang, Diana mengatakan, jarang ditemukan.

Namun pada tahun lalu ada satu perusahaan yang mencicil THR nya. "Tapi tetap dibayar tapi dicicil," katanya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler