Didesak Warga, Pemkot Serang Banten Akhirnya Robohkan THM di Serang Timur

14 April 2023, 11:30 WIB
Ratusan warga menyaksikan pembongkaran THM di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 13 April 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya membongkar dan merobohkan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

 

Setelah warga mendesak ditutup secara permanen dan melakukan aksi di depan THM tersebut sebagai bentuk protes mereka terhadap tempat maksiat.

Bangunan serta usaha tersebut pun tidak memiliki satu pun perizinan baik izin usaha, bangunan hingga sebagainya dan terbukti telah melanggar, serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Tuntut THM Dibongkar, Warga Kalodran Unjuk Rasa di Depan Warung Remang Remang

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan atas dasar aduan warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah berupaya melakukan kajian serta kelengkapan dokumen secara hukum.

"Kami mengkaji dari sisi hukum dan melengkapi semua dokumen, hingga akhirnya hari ini diputuskan untuk membongkar lima THM di sini," katanya, Kamis 13 April 2023.

Dia menjelaskan, selain aduan dari masyarakat, keberadaan THM di wilayah Kota Serang juga telah melanggar aturan.

Apalagi, kebanyakan usaha tersebut tidak memiliki izin atau ilegal dan menyalahi aturan.

"Tidak ada aturan yang membolehkan tempat hiburan malam yang berujung kemaksiatan ada di wilayah Kota Serang," ujarnya.

Sebelum melakukan pembongkaran, dikatakan dia, Pemkot Serang telah melakukan sejumlah upaya untuk memberikan peringatan kepada pemilik usaha.

Mulai dari pendekatan secara persuasif, memberikan teguran, hingga penyegalan tempat usaha.

Namun, pemilik usaha atau pengelola tidak mengindahkan hal tersebut, sampai akhirnya diputuskan untuk dibongkar.

"Mereka juga tidak menghargai keberadaan Pemkot Serang, dan yang paling mengkhawatirkan adalah aspirasi dari masyarakat. Makanya kami membongkar tempat maksiat di sini. Apalagi usaha ini tidak berizin dan masuk ke ruang milik jalan (Rumija)," tuturnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang telah melakukan rapat bersama Forkopimda untuk melaksanakan pembongkaran THM tersebut.

Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dan sebelumnya telah memberikan surat peringatan kepada pengelola serta pemilik tempat hiburan tersebut.

"Sesuai SOP sudah kami lakukan, mulai dari teguran pertama, kedua dan ketiga untuk melakukan pengosongan tempat hiburan. Bangunan yang digunakan oleh tempat hiburan malam tidak memiliki satu pun izin dari Pemkot Serang," ucapnya.

Sebagai antisipasi adanya gugatan hukum baik oleh masyarakat maupun pemilik usaha, Pemkot Serang telah menyiapkan berbagai dokumen hukum.

"Kami sudah siapkan semuanya, baik dokumen teguran hingga penyegelan. Artinya kami sudah mengantisipasi gugatan (apabila terjadi) oleh pemilik bangunan," ujarnya.

Sementara itu, seorang warga Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang Lila mengaku kesal adanya THM di lingkungan tempat tinggalnya, yang membuat nama kampungnya dilabelisasi sebagai tempat maksiat.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

"Ini kan mencemarkan nama kampung kami. Orang-orang taunya kalodran itu tempat begitu (warem). Padahal dulu dikenal sebagai tempat santri," tuturnya.

Tak hanya itu, suara bising yang ditimbulkan dari dalam THM dan keributan pun kerap terjadi. Bahkan sempat terjadi pengeroyokan terhadap warga sekitar.

"Musiknya kencang, berisik. Belum lagi kalau ada yang mabok bikin rusuh. Warga sini (Kalodran) juga ada yang pernah dipukulin," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler