Diduga Lakukan Penipuan, 2 Oknum ASN Pemkab Pandeglang Ditangkap Polisi

16 April 2023, 17:59 WIB
Dua oknum ASN Pemkab Pandeglang saat diwawancara petugas Polres Pandeglang terkait kasus dugaan penipuan. /Dokumen Polres Pandeglang

KABAR BANTEN - Dua oknum Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Pandeglang berinisial DA (42) dan WA (51) ditangkap polisi, karena diduga terlibat dalam kasus penipuan paket pengadaan barang berupa laptop dan hardisk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun 2022 lalu.

Menurut Informasi yang diterima Kabar Banten, ASN Pemkab Pandeglang berinisial DA (42) diketahui berdinas di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP). Sementara WA (51) diketahui berdinas di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Pandeglang.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua oknum ASN Pemkab Pandeglang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penipuan paket pengadaan barang berupa laptop dan hardisk di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun 2022 lalu.

"Betul, kedua oknum ASN Pemkab Pandeglang itu telah kita amankan di Ruang Tahanan Mapolres Pandeglang," kata Shilton kepada Kabar Banten, Minggu 16 April 2023.

Dikatakan Shilton, peristiwa penipuan itu bermula saat kedua oknum ASN Pemkab Pandeglang itu menawarkan paket proyek pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022. Berupa 50 unit laptop dan hardisk kepada PT OR.

Kemudian, PT OR yang ditunjuk sebagai pengada barang memenuhi permintaan kedua tersangka dengan mengirimkan 50 laptop dan hardisk senilai Rp750 juta. Serta memberikan uang tunai Rp362.230.000 kepada pelaku untuk persentase sebagai biaya ambil paket pengadaan laptop sebesar 22 persen dari nilai kontrak.

"Total uang dikeluarkan korban atau PT OR mencapai Rp1.112.230.000. Namun PT OR selaku perusahaan yang ditunjuk pemenang kontrak tidak menerima pembayaran dari para tersangka," ungkapnya.

Menurut Shilton, atas kejadian itu PT OR kemudian melaporkan kedua oknum ASN tersebut ke Satreskrim Polres Pandeglang atas dugaan tindak pidana penipuan.

Kemudian, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

"Selanjutnya kedua oknum ASN yang berinisial DA (42) dan WA (51) ditangkap di kediaman masing-masing. Di Kecamatan Pandeglang dan Kecamatan Majasari," ujarnya.

Shilton menjelaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka ini sudah terorganisir. Dimana tersangka WA (51) berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak bodong, yang menunjuk PT OR sebagai pelaksana pengadaan barang di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

Kemudian, tersangka DA berperan sebagai penyedia tempat di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang.

Sementara 2 tersangka lainnya yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Pandeglang, memiliki peran sebagai penerima barang dan pembuat kontrak pengadaan penunjang sarana dan prasarana teknologi informasi pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang tahun anggaran 2022.

"Kasus dugaan penipuan pengadaan barang ini dilakukan pada tahun 2022 lalu. Tepatnya pada hari Jumat, 16 Desember 2022 lalu sekitar pukul 18.30, di Kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Pandeglang," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua oknum ASN itu dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan.

"Adapun ancaman hukuman penjara, paling lama 4 tahun," tandasnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler