Bejad, Ditinggal Istri Jenguk Orang Tuanya Sakit, Tukang Nasi Goreng di Kabupaten Serang Hamili Anak Kandung

28 April 2023, 13:13 WIB
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Serang AKBP Yudha Satria menunjukan barang bukti kasus pembuangan bayi di kecamatan pontang saat konferensi pers di Mapolres Serang, Jumat 28 April 2023. /Kabar Banten /M Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Seorang ayah berinisial HS (41) warga Bangkalan Jawa Timur tega menggauli hingga hamil anak kandungnya.

 

Akibat perlakuan biadabnya tersebut, anak kandungnya pun sampai melahirkan seorang bayi berjenis kelamin laki laki. 

Bayi malang tersebut kemudian dibuang menggunakan kardus dan diletakkan di bawah pohon kedondong pinggir Jalan Raya, Kampung Kemayungan, Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang Selasa 25 April 2023.

Baca Juga: DP3AKB Kota Serang Kesulitan Tangani Kekerasan karena Anggaran Minim

Diduga aksi bejat pria yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tersebut lantaran tak kuat menahan birahi akibat lama ditinggal istrinya menjenguk orang tuanya yang sakit di Bangkalan Jawa Timur. 

HS pun kini telah berhasil ditangkap oleh unit PPA Satreskrim Polres Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan setelah adanya penemuan bayi laki-laki dengan kelainan bibir sumbing itu, personil Unit PPA yang dipimpin langsung Kasatreskim AKP Dedi Mirza turun membantu Polsek Pontang untuk mengungkap pelakunya.

"Setelah dilakukan penyelidikan, dari bukti-bukti yang ada, dalam waktu 12 jam kami berhasil mengamankan pelaku," ujarnya saat konferensi pers, Jumat 28 April 2023.

Yudha menjelaskan pelaku pembuang bayi yang berhasil diamankan yaitu ayah biologis sang bayi, berinisial HS (41) pria ber KTP Bangkalan, Jawa Timur yang tinggal di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Sehari-hari pelaku berjualan nasi goreng. Pelaku kita tangkap saat hendak kabur di pinggir jalan sekitar perumahan TCP, Kecamatan Ciruas pada Selasa sekitar pukul 19.00," ucapnya.

Berdasarkan fakta di lapangan, tersangka HS yang sehari-hari berjualan nasi goreng nampaknya tidak kuat menahan gejolak birahi.

Sebab dirinya sedang ditinggal istrinya menjenguk orang tuanya yang sakit di Bangkalan.

"Istri bersama dua anaknya pulang ke Bangkalan menjenguk orang tuanya yang sakit pada lebaran Idul Adha tahun lalu," ucapnya.

Selama ditinggal istri, HS tinggal bersama anak sulungnya di rumah kontrakan di sekitar Kecamatan Ciruas. Karena istrinya lama tidak kunjung kembali, HS tidak bisa melampiaskan nafsu birahinya.

"Karena tidak kuat menahan birahi, HS akhirnya membujuk anak kandungnya agar mau melayani syahwatnya," tuturnya.

Lantaran tidak ada penolakan, HS akhirnya menjadikan anak kandungnya sebagai pelampiasan seks hingga akhirnya hamil. 

Khawatir perbuatan bejadnya diketahui warga, HS kemudian memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan masih di Kecamatan Ciruas.

"Agar kehamilannya tidak diketahui warga, HS memindahkan anak kandungnya ke rumah kontrakan lainnya hingga akhirnya melahirkan di rumah bidan. Lantaran malu jika ketahuan warga dan kondisi bayi cacat bawaan, pelaku kemudian membuang bayi," katanya.

Yudha menjelaskan pengungkapan kasus pembuangan bayi hasil hubungan gelap bapak dengan anak kandung ini merupakan hasil olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi saksi.

"Dari hasil olah TKP, ditemukan bahwa tali pusar bayi dijepit menggunakan klem medis serta bekas cap pada telapak tangan dan kaki," tuturnya.

Dari temuan tersebut, penyidik menyimpul jika bayi terlahir berkat bantuan tenaga medis. 

Dari temuan tersebut, personel Unit PPA bergerak melakukan penyisiran terhadap rumah sakit, klinik dan rumah praktek bidan.

"Dari penyisiran diketahui jika bayi terlahir di rumah seorang bidan. Setelah mendapat informasi dari bidan, petugas langsung mengejar pelaku," ujarnya.

Setiba di rumah kontrakan pelaku di wilayah Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ternyata HS tidak berada di rumahnya. 

Petugas pun kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku di sekitaran Komplek TCP saat akan melarikan diri.

Baca Juga: Tahu kah Kamu? 6 Profesi yang Kini Menghilang, Salah Satunya Jasa Membangunkan Orang

"Pelaku HS diamankan di jalanan di sekitaran Komplek TCP sekitar pukul 19.00 atau sekitar 12 jam setelah penemuan bayi. HS diduga akan melarikan diri menggunakan motor karena ditemukan pakaian di kendaraannya," katanya 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HS langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan. 

Jika terbukti menelantarkan anak, HS dijerat Pasal 305 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. ***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler