Banyak Perusahaan di Kabupaten Serang Bayar Upah Dibawah UMK, SPSB Ungkap Penyebabnya

4 Mei 2023, 21:31 WIB
Sekretaris Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kabupaten Serang Asep Danawirya menjelaskan terkait masih banyaknya perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai UMK usai menghadap Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di pendopo Bupati Serang, Kamis 4 Mei 2023. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kabupaten Serang menyebut banyak perusahaan di wilayahnya membayar upah dibawah Upah Minimun Kabupaten atau UMK yang telah ditetapkan.

 

Hal tersebut diungkapkan SPSB Kabupaten Serang saat melakukan audiensi ke kantor Bupati Serang, Kamis 4 Mei 2023.

Seperti diketahui Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kabupaten Serang tahun 2023 telah ditetapkan diangka Rp4.492.961,28.

SPSB yang terdiri dari berbagai federasi serikat buruh se Kabupaten Serang itu diterima langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah didampingi Kadisnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami.

Sekretaris Serikat Pekerja Serikat Buruh atau SPSB Kabupaten Serang Asep Danawirya mengatakan sebagai salah satu dewan pengupahan Provinsi Banten, dirinya masih banyak menemukan perusahaan di Kabupaten Serang yang membayar gaji dibawah UMK.

Hal itu terjadi karena cara kerja di lapangan saat ini ada yayasan yang dipakai perusahaan. Sehingga upah yang dibayar adalah saat buruh itu bekerja, apabila tidak ada kerjaan maka tidak dibayar.

"Jadi akhirnya kurang dari Rp4.400.000 ini Kabupaten Serang," ujarnya kepada Kabar Banten saat melakukan audiensi ke Pendopo Bupati Serang, Kamis 4 Mei 2023.

Ia mengatakan perusahaan di Kabupaten Serang jumlahnya mencapai 800, namun yang hampir semua tidak melaksanakan UMK. Sebab dengan adanya UU omnibuslaw hampir semua perusahaan ada yayasan.

"Dengan adanya yayasan itu kadang kadang di pekerjakan tidak sesuai aturan yang ada. Seharusnya ketika bekerja sudah 1 tahun maka harus mendapatkan upah satu bulan, sekarang belum bisa," tuturnya.

Awalnya buruh akan mengadakan aksi untuk membicarakan masalah tersebut dengan bupati, akan tetapi dirinya menyadari UU omnibuslaw walau di demo mati matian akan tetap seperti itu.

 

"Tapi pelaksanaan di lapangan kalau karyawan tetap dikurangi upahnya, tapi yang kontrak setahun sekali tidak dilaksanakan (UMK). Karena kontrak kalimatnya itu yang terjadi di lapangan," ucapnya.

Sementara kata dia dari pengawasan mengaku sudah membahas masalah itu. Akan tetapi kalimat nya kata dia, karena personel pengawas terbatas jadi tidak bisa memonitor ke seluruh perusahaan di Banten.

"Kalau kemarin (pengawasan) per kabupaten kota jadi pengawasan lebih enak. Pengaduan kita bisa langsung ditanggapi, kalau sekarang mencakup provinsi yang pengawasannya kadang minta (personel) dari kabupaten kota itu yang jadi masalah," katanya.

Dirinya berharap kedepan pengawasan dilakukan sesuai aturan yang ada. Ketika ada masukan diharapkan perusahaan tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Bupati Serang Sebut Perusahaan Tak Terapkan UMK Tidak Bisa Dibiarkan

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan terkait UMK sudah ada kesepahaman, dirinya pun sudah menyampaikan kepada Kadisnaker agar mengecek seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.

"Jadi nanti buat tim kecil. Pemda mungkin nanti gabung dari pihak kepolisian karena itu hak pemda untuk mengecek berjalannya UMK. Karena tadi masukkan teman teman ada juga perusahaan yang belum menjalankan itu," ujarnya.

Apabila perusahaan belum bisa melaksanakan UMK maka harus mempunyai alasan yang jelas. Alasan tersebut harus bisa dipertanggungjawabkan. Menyikapi rencana aksi, menurut dia karena omnibuslaw ranahnya pusat maka pihaknya tidak bisa berbuat apa apa.

"Tapi masukan untuk kepastian UMK itu jadi ranah kami untuk memeriksa setiap perusahaan mana saja yang belum menjalankan UMK yang sudah ditentukan. Terus apa alasan belum menjalankan," ucapnya.

 

Ia mengatakan tim yang dibentuk tersebut akan terdiri dari Disnakertrans, Bagian hukum, DLH dan diharapkan melibatkan PR provinsi.

Namun apabila provinsi tidak bisa bergabung karena keterbatasan waktu maka pemda tetap akan jalan. Kemudian juga akan mengajak perusahaan agar lebih rapi, sebab menyangkut hukum.

"Karena hal yang sudah ditetapkan tetapi tidak dilaksanakan, dari sisi hukum seperti apa kondisi perusahaan seperti apa. Kalau kondisi perusahaan sudah kolaps itu gak mungkin kita maksa juga UMK harus berjalan, jadi alasannya apa," katanya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler