Pencalonan Subadri Ushuludin ke DPR RI Jadi Sinyal 'Aje Kendor' Bubar? Begini Penjelasan Pengamat

15 Mei 2023, 12:00 WIB
Pengamat Politik Jaringan Demokasasi Banten Syaeful Bahri. /Dokumen Syaeful Bahri/

KABAR BANTEN - Majunya Subadri Ushuludin menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) II menjadi salah satu sinyal berakhirnya pasangan duet Aje Kendor di periode selanjutnya.

 

Bahkan, ditengarai pasangan duet Aje Kendor Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Syafrudin-Subadri Ushuludin tidak lagi berpasangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Subadri Ushuludin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Banten memiliki tugas dari partainya untuk mencalonkan diri ke DPR RI dan telah bersiap untuk mengundurkan diri.

Baca Juga: Surat Pengunduran Diri Disiapkan, Subadri Mantap Nyaleg Di DPR RI

Pengamat Politik Politik Jaringan Demokrasi Banten Syaeful Bahri mengatakan, kemungkinan Syafrudin-Subadri berpasangan kembali sangat kecil.

Sebab, keduanya sama-sama merupakan pimpinan partai di Banten dan memiliki tugas untuk mendapatkan perolehan suara yang signifikan sebagai pembuktian kepemimpinan mereka selama satu periode ini.

"Kecil kemungkinan untuk keduanya kembali berduet. Karena, kalau pun pak Subadri terpilih menjadi anggota DPR RI, kemudian pada Pilkada November 2024 ada peluang mencalonkan diri pasti tidak akan menjadi wakil. Pasti akan mencalonkan diri sebagai wali kota," katanya, Ahad 14 Mei 2023.

Apalagi, saat ini Subadri Ushuludin telah mendaftarkan diri menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI, yang juga merupakan perintah partainya.

Sehingga, sebelum masa jabatannya berakhir, Subadri diharuskan untuk mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Serang.

"Jadi, ketika mendaftarkan diri menjadi caleg, maka harus segera memproses pengunduran dirinya. Maka, pak Subadri harus mundur dari jabatannya, karena tidak boleh rangkap jabatan," ujarnya.

Tak hanya di Kota Serang, kata dia, di Kota Cilegon pun hal yang sama dilakukan oleh pasangan Helldy-Sanuji, yang tidak memungkinkan keduanya kembali berpasangan menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon.

Sebab, masing-masing partai pasti menginginkan kadernya menjadi kandidat Wali Kota kalau pun sukses nanti pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

"Karena semua kontestasi Pilkada 2024 serentak ini mereka diberikan tantangan oleh ketua umum partainya masing-masing untuk membuktikan perolehan suara legislatif di masing-masing dapil kewilayahannya," tuturnya.

Baca Juga: DPRD Kota Serang Menilai Pengunduran Diri Subadri Ushuludin Kurang Etis: Selesaikan Dulu Tugas

"Seperti Helldy yang saat ini diterima di Partai Gerindra, prasyarat untuk kembali menjadi Wali Kota Cilegon harus memenuhi delapan kursi minimal, supaya bisa mencalonkan tanpa koalisi karena punya tiket sendiri," sambung Syaeful.

Begitupula Subadri Ushuludin, yang diperintahkan oleh Ketua Umum (Ketum) DPP PPP untuk membuktikan suaranya di wilayah Banten dan Kota Serang hingga Kabupaten Serang.

"Makanya, bisa dibilang saat ini menjadi pasangan duet terakhir Syafrudin-Subadri, dan pak wakil harus segera mengundurkan diri yang keputusannya langsung dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler