Hore, Gaji ke-13 ASN di Tangerang Raya Cair

13 Agustus 2020, 20:15 WIB
ilustrasi gaji ke-13 ASN /PRFM/

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mencairkan gaji ke-13 bagi sekitar 4.900 aparatur sipil negara (ASN) pada pekan ini. Total anggaran yang disediakan pun mencapai Rp20,5 miliar.

Hal itu diungkapkan Kepala BPKAD Tangsel Warman Syanudin kepada media di Balaikota Pemkot Tangsel, Kamis 13 Agustus 2020.

"Anggaran untuk gaji ke-13 itu nilainya Rp20,5 miliar. Jumlah ASN di Tangsel kurang lebih 4.900-an orang," ujar Warman.

Setiap ASN akan menerima gaji ke-13 dengan nilai satu bulan gaji. Sementara, besarannya disesuaikan dengan golongan.

"Besarnnya sekali gaji. Jadi bervariasi besarannya tergantung golongannya. Golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4. Masing-masing berbeda," imbuhnya.

Baca Juga : Tingkatkan Pelayanan ASN, Pemkot Tangsel Verifikasi Sistem Merit

Warman menyebut pencairan gaji ke-13 itu mulai dilakukan sejak hari Rabu kemarin.

"(Sejak) hari Rabu kemarin sudah dibayarkan. Tergantung kecepatan bendahara dinasnya masing-masing dalam mengajukan pencairannya," bebernya.

Warman menjelaskan bahwa pencairan ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang gaji ke-13.

"Skemanya ada pada PP nomor 44, di situ disampaikan bahwa seluruh pegawai diberikan gaji ke-13, kecuali bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan DPRD. Kemudian dari PP 44 itu dibuatkan Kepwal (Keputusan Wali Kota) sebagai turunan dari PP tersebut," pungkasnya.

Baca Juga : Asyik, Gaji ke-13 ASN Pemkot Serang Cair Hari ini

Sementara itu gaji ke-13 untuk ASN Kabupaten Tangerang, akan cair pekan ini. Pencairan dilakukan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang sudah mengajukan permintaan.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Hidayat, mengatakan, pihaknya langsung menyurati seluruh OPD saat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020, tentang pemberian gaji ke-13 terbit.

"Kami sudah mengeluarkan edaran untuk percepatan pencairan gaji ke-13 PNS. Saya surati kepada seluruh kepala OPD untuk mengajukan data pegawai dan permohonan pencairan," ujarnya, Kamis 13 Agustus 2020.

Baca Juga : Rp 20 Miliar, Pencairan Gaji ke-13 ASN Tunggu PP

Ia menuturkan, besaran gaji ke-13 ASN tahun ini ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan terakhir pada Juli.

"Prinsipnya bisa dibayarkan kepada setiap OPD yang sudah mengajukan. Tidak ada hambatan lagi. Dengan data yang sudah sesuai akan kita proses," katanya.

Hidayat menambahkan jumlah anggaran di Kabupaten Tangerang untuk gaji ke-13 ASN disediakan sekitar Rp56 miliar. Jumlah itu bersumber dari dana alokasi umum (DAU) melalui APBD.

Sebanyak 10.489 ASN diproyeksikan mendapat gaji ke-13. Pihaknya kini menunggu realisasi dari masing-masing OPD.

"Nanti yang diberikan itu gaji pokok dan unsur-unsur yang melekat pada gaji. Misalnya tunjangan untuk istri dan jabatan. Pokoknya semua hal yang melekat dibayarkan," imbuhnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler