Empat Jabatan Kepala Daerah di Banten Segera Berakhir, Begini Kata Pengamat

18 Mei 2023, 14:40 WIB
Pengamat Politik dari UIN SMH Banten M. Zainor Ridho /Irfan Muntaha/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Masa jabatan empat kepala daerah akan berakhir sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada yang akan berlangsung 2024 mendatang.

 

 

Menyikapi adanya jabatan empat kepala daerah akan berakhir sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada, dengan demikian akan diisi oleh Penjabat atau Pj.

Masa jabatan empat kepala daerah akan berakhir sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada itu, diantarnya Jabatan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar berakhir Kamis 21 September 2023, Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah berakhir Selasa, 26 Desember 2023.

Kemudian akan berakhir masa jabatannya Walikota Serang Syafrudin berakhir Selasa, 5 Desember 2023. Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada Senin, 15 Januari 2024.

Pengamat Politik dari UIN SMH Banten M. Zainor Ridho menilai, penentuan Pj kepala daerah berpotensi ditunggangi kepentingan politik pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

 

"Betul, ada potensi," ujar Ridho kepada Kabar Banten, Selasa (16/5/2023). Sebab, menurut Ridho, selain momentumnya yang mendekati Pemilu 2024, juga menurutnya dalam teori kekuasaan tidak lepas dari kepentingan politik.

"Bicara kepentingan, tidak ada satupun kekuasaan yang tidak dipengaruhi oleh kepentingan. Pasti semuanya dipengaruhi oleh kepentingan. Tidak lepas dari intervensi politik," tegasnya.

Diketahui, empat jabatan kepala daerah yang bakal habis yakni Bupati dan Wakil Tangerang, Walikota dan Wakil Tangerang, Walikota dan Wakil Walikota Serang dan Bupati dan Wakil Bupati Lebak.

Saat menentukan Pj kepala daerah itu kata Ridho, publik akan bisa menilai arah kepentingan politik partaikah atau kepentingan dari Pj Gubernur Banten itu sendiri. Hal itu menurut Ridho, juga sangat beririsan langsung dengan agenda Pilgun Banten 2024.

"Kalau Pj Gubernur itu kemudian punya kepentingan untuk mencalonkan nanti dikemudian hari di tahun 2024 sebagai Calon Gubernur. Maka disitulah ada permainan kepentingan politik antara Pj dengan yang akan diangkat menjadi Pj Walikota atau Bupati," katanya.

Lantaran berpotensi ditunggangi kepentingan politik, menurut Ridho, tidak heran jika kemudian publik juga ikut memberikan penilaian atas potensi Pj Kepala Daerah ditunggangi kepentingan politik.

"Maka tidak heran, jika kemudian banyak asumsi yang berkembang di masyarakat penentuan Pj itu penuh dengan intervensi. Pasti itu ada intervensi karena itu bicara soal kekuasaan. Kalau itu kepentingan Pj itu kemudian untuk Pj Gubernur Banten (Calon Gubernur Banten), tinggal kita lihat apakah nanti Pj ini maju menjadi Calon Gubernur di 2024," katanya.

Terlepas dari kepentingan politik, Ridho mengingatkan agar proses penentuan Pj kepala daerah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang undangan."Dalam persoalan legal formal yaitu peraturan perundang undangan yang sudah ada," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto menjelaskan, dalam proses menentukan 4 Pj kepala daerah itu dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tahap pertama yakni DPRD Kabupaten/Kota mengusulkan tiga nama Calon Pj Bupati/Walikota dan disampaikan ke Pemprov Banten untuk menjadi pertimbangan.

Ketiga nama itu kata Gunawan, kemudian ditindak lanjuti oleh Pemprov Banten dalam hal ini Pj Gubernur Banten untuk kemudian disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.“Pj-nya diusulkan ke Kemendagri,” katanya.

Meskidemikian, pengusulan nama calon Pj kepala daerah ke Kemendagri RI menjadi hak penuh Pj Gubenur Banten. Dengan demikian, usula DPRD Kabupaten dan Kota hanya menjadi pertimbangan.***

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler