Segera Panggil Pengelola THM, Pemkot Serang Banten Berencana Undang dan Beri Sanksi Pemilik Gedung

19 Mei 2023, 12:59 WIB
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan sanksi kepada pemilik gedung dan bangunan yang disewakan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) apabila melakukan perpanjangan kontrak terhadap pengusaha hiburan.

 

Rencananya pekan depan seluruh pemilik bangunan akan dipanggil untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap aturan tersebut.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemkot Serang akan memanggil seluruh pemilik bangunan yang menyewakan bangunan atau gedungnya kepada pengusaha tempat hiburan malam.

Baca Juga: Dibahas Pekan Ini, Pemkot Serang Bakal Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kawasan Serang Timur Sebelum Lebaran

Termasuk pengelola dan pengusaha tempat hiburan untuk memberikan teguran.

"Rencananya minggu depan dan kami juga sudah berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mengundang pemilik bangunan beserta pengusaha tempat hiburan akan kami panggil," katanya, Kamis 18 Mei 2023.

Hal itu, dikatakan dia, berkaitan dengan permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang untuk menutup tempat hiburan malam di pusat Kota Serang, karena telah melanggar peraturan.

"Pak wali juga sudah memerintahkan untuk memberikan teguran kepada pemilik bangunan, kalau mereka memperpanjang kontrak mereka akan kena sanksi," ujarnya.

Namun, sebelum melakukan penutupan, Pemkot Serang akan berdiskusi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman kepada para pengusaha dan pemilik bangunan agar memahami peraturan daerah di Kota Serang.

Apalagi, sebelumnya mereka telah mengajukan gugatan kepada Pemkot Serang mengenai Perda Kota Serang tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

"Makanya, kami berikan pemahaman dulu kepada mereka, karena tahun lalu sudah kami panggil termasuk pengelola hiburan malam, dan saat itu sempat mengajukan gugatan yudisial review terhadap Perda PUK dan mereka minta waktu, mudah-mudahan sekarang ini mereka paham," tuturnya.

Pada tahun lalu, saat Pemkot Serang memanggil para pelaku usaha hiburan malam, kata Subagyo, mereka meminta waktu sampai masa kontrak mereka selesai.

Sebab, modal usaha dan investasi yang mereka tanamkan untuk usaha tersebut belum kembali, sehingga pihaknya memberikan toleransi tersebut hingga saat ini.

Baca Juga: Apa Itu Istidraj? Disebut Kenikmatan Dunia Padahal Azab Allah, Begini Penjelasan Ulama

"Mereka minta waktu karena mereka mengontrak. Jadi sampai dengan habis, mungkin sudah berinvestasi. Makanya kami akan panggil pemilik gedungnya, kalau mereka memberikan izin kembali yang kena sanksi pemilik bangunan atau gedung," ucapnya.

Dia mengaku, sampai saat ini sejumlah tempat hiburan malam di Kota Serang sebagian besar masih beroperasi, terutama di Mall Serang Ramayana, Pasar Rau, dan Pasar Royal.

"Semuanya ada 13 THM termasuk di Kalodran. Berdasarkan laporan masih (beroperasi) makanya nanti akan diberikan sanksi, tapi kami kumpulkan dan mendata dulu," ujarnya.

Sebelumnya, Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menertibkan empat lokasi tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi.

Keempat THM tersebut berlokasi di Mall Serang Ramayana, Pasar Royal, Pasar Rau, dan Legok yang cukup meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut.

Ketua Presidium MBB Romeo mengatakan, Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten dengan tagline Madani seharusnya bersih dari minuman keras dan tempat-tempat maksiat.

Bahkan, THM yang berada di tengah kota tersebut seolah-olah cuek dengan aktivitas di dalamnya.

"Maka kami meminta pemkot serang untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan THM," tuturnya.

Baca Juga: Didesak Warga, Pemkot Serang Banten Akhirnya Robohkan THM di Serang Timur

Alasannya, kata dia, usaha yang dilakukan oleh para pengelola tempat hiburan malam telah melanggar peraturan daerah Kota Serang yang melarang untuk menjual minuman keras.

Maka dari itu, masyarakat melalui Presidium MBB mendesak Pemkot Serang untuk menegakkan Perda Kota Serang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) yang di dalamnya tertuang larangan penjualan minuman keras dan aktivitas hiburan berujung maksiat.

"Kami minta tutup permanen, dan yang melanggar aturan perda harus ditindak tegas oleh Pemkot Serang," ujarnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler