KABAR BANTEN - Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Serang Timur rencananya akan segera dibongkar sebelum lebaran idul fitri 2023.
Pembongkaran tersebut dilakukan karena seluruh tempat hiburan tersebut tidak memiliki izin, baik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mau pun izin usaha lainnya.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, terdapat tujuh THM di kawasan Serang Timur yang tidak memiliki izin dan akan dibongkar secara permanen sebelum lebaran idul fitri.
"Hasil pembahasan dengan tim, tempat hiburan malam yang ada di Serang Timur akan dieksekusi atau dibongkar," katanya, Senin 20 Februari 2023.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, dikatakan dia, telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Mulai dari Polresta Serang Kota, Kodim, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
"Kami sudah kumpulkan tim dengan melibatkan polres dan kodim. Kami sudah bahas juga dengan satpol pp, DPMPTSP, dan PUPR, untuk tindak lanjut dan eksekusi THM, terutama di Serang Timur," ujarnya.
Termasuk mengundang aparatur kelurahan dan kecamatan, beserta Majelis Ulama Indonesia (MUI), hingga tokoh masyarakat di lingkungan sekitar.