Didesak Warga, Pemkot Serang Banten Akhirnya Robohkan THM di Serang Timur

- 14 April 2023, 11:30 WIB
Ratusan warga menyaksikan pembongkaran THM di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 13 April 2023.
Ratusan warga menyaksikan pembongkaran THM di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis 13 April 2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya membongkar dan merobohkan tempat hiburan malam (THM) di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

 

Setelah warga mendesak ditutup secara permanen dan melakukan aksi di depan THM tersebut sebagai bentuk protes mereka terhadap tempat maksiat.

Bangunan serta usaha tersebut pun tidak memiliki satu pun perizinan baik izin usaha, bangunan hingga sebagainya dan terbukti telah melanggar, serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Tuntut THM Dibongkar, Warga Kalodran Unjuk Rasa di Depan Warung Remang Remang

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, pembongkaran tersebut dilakukan atas dasar aduan warga dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah berupaya melakukan kajian serta kelengkapan dokumen secara hukum.

"Kami mengkaji dari sisi hukum dan melengkapi semua dokumen, hingga akhirnya hari ini diputuskan untuk membongkar lima THM di sini," katanya, Kamis 13 April 2023.

Dia menjelaskan, selain aduan dari masyarakat, keberadaan THM di wilayah Kota Serang juga telah melanggar aturan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x