Pemkot Serang Banten Beri Waktu Pengusaha THM 2 Pekan, Bila Melanggar Seluruh Izin Dicabut

20 Mei 2023, 12:26 WIB
Pembongkaran tempat hiburan malam atau THM di Kalodran Kota Serang beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang memberikan tenggat waktu selama dua pekan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) untuk membenahi dan menata tempat usahanya sesuai dengan peruntukkan atau perizinannya.

 

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, sesuai dengan peraturan di wilayah Kota Serang tidak diperbolehkan adanya tempat hiburan malam.

Maka, Pemkot Serang memberikan toleransi waktu kepada pelaku usaha agar menghentikan operasional tempat hiburan malam dan menjual minuman keras, karena melanggar paraturan daerah Kota Serang.

"Para pelaku usaha ini menyalahkan izin, yang seharusnya resto atau rumah makan, tetapi mereka menjual minuman keras," katanya, Jumat 19 Mei 2023.

Hal itu, dia menjelaskan, secara terang-terangan telah melanggar Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) dan Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK).

 

Sehingga, atas dasar peraturan tersebut, Pemkot Serang bersama para pengusaha sepakat untuk menertibkan yang berkaitan dengan menjual minuman keras dan wanita penghibur atau pendamping akan ditertibkan.

"Maka, kami memberikan waktu dua minggu kepada pelaku usaha agar melakukan kegiatan usahanya kembali dan tidak melanggar aturan, sesuai dengan izin yang diberikan," ujarnya.

Selama masa waktu yang diberikan, Pemkot Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan memantau setiap aktivitas di lokasi atau tempat hiburan malam.

"Kami pun akan memantau aktivitasnya. Apabila tetap melanggar, maka izin usaha dan bangunannya akan kami cabut," tuturnya.

 

Setelah nanti izin dicabut dan mereka tetap melakukan pelanggaran, dikatakan dia, sebagai langkah selanjutnya pihaknya akan menggunakan penertiban dengan cara yang sama di Serang Timur.

"Karena tidak berizin, baik bangunan dan usahanya izinnya kan sudah dicabut. Apakah penutupan dan pembongkaran, itu yang akan ditempuh," ucapnya.

Baca Juga: Segera Panggil Pengelola THM, Pemkot Serang Banten Berencana Undang dan Beri Sanksi Pemilik Gedung

Menurut dia, aktivitas tempat hiburan malam di sejumlah lokasi tersebut, khususnya di Mall Serang Ramayana, Pasar Rau, Royal dan Legok telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Bahkan, sering dilakukan penertiban oleh Satpol PP dan petugas gabungan dari Polresta Serang Kota serta unsur TNI.

Namun, hingga kini mereka tetap beroperasi dengan menyalahgunakan izin yang seharusnya kafe, resto dan rumah makan.

Baca Juga: Masyarakat Desak Pemkot Serang Banten Tutup Permanen THM di Tengah Kota

Termasuk menyediakan wanita pendamping atau pemandu lagu (PL) serta minuman keras.

"Memang (THM) ini sudah berjalan bertahun-tahun, makanya kalau sampai melanggar lagi sanksinya akan kami cabut dulu izinnya, baik usaha maupun bangunan," katanya. ***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler