Segera Panggil Pengelola THM, Pemkot Serang Banten Berencana Undang dan Beri Sanksi Pemilik Gedung

- 19 Mei 2023, 12:59 WIB
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu.
Pembongkaran THM di Kalodran beberapa waktu lalu. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan sanksi kepada pemilik gedung dan bangunan yang disewakan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) apabila melakukan perpanjangan kontrak terhadap pengusaha hiburan.

 

Rencananya pekan depan seluruh pemilik bangunan akan dipanggil untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap aturan tersebut.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemkot Serang akan memanggil seluruh pemilik bangunan yang menyewakan bangunan atau gedungnya kepada pengusaha tempat hiburan malam.

Baca Juga: Dibahas Pekan Ini, Pemkot Serang Bakal Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kawasan Serang Timur Sebelum Lebaran

Termasuk pengelola dan pengusaha tempat hiburan untuk memberikan teguran.

"Rencananya minggu depan dan kami juga sudah berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mengundang pemilik bangunan beserta pengusaha tempat hiburan akan kami panggil," katanya, Kamis 18 Mei 2023.

Hal itu, dikatakan dia, berkaitan dengan permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang untuk menutup tempat hiburan malam di pusat Kota Serang, karena telah melanggar peraturan.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x