KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan memberikan sanksi kepada pemilik gedung dan bangunan yang disewakan kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) apabila melakukan perpanjangan kontrak terhadap pengusaha hiburan.
Rencananya pekan depan seluruh pemilik bangunan akan dipanggil untuk diberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap aturan tersebut.
Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo mengatakan, dalam waktu dekat ini Pemkot Serang akan memanggil seluruh pemilik bangunan yang menyewakan bangunan atau gedungnya kepada pengusaha tempat hiburan malam.
Termasuk pengelola dan pengusaha tempat hiburan untuk memberikan teguran.
"Rencananya minggu depan dan kami juga sudah berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) untuk mengundang pemilik bangunan beserta pengusaha tempat hiburan akan kami panggil," katanya, Kamis 18 Mei 2023.
Hal itu, dikatakan dia, berkaitan dengan permintaan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang untuk menutup tempat hiburan malam di pusat Kota Serang, karena telah melanggar peraturan.