KABAR BANTEN - Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menertibkan empat lokasi tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini masih beroperasi.
Keempat THM tersebut berlokasi di Mall Serang Ramayana, Pasar Royal, Pasar Rau, dan Legok yang cukup meresahkan masyarakat di lingkungan tersebut.
Ketua Presidium MBB Romeo mengatakan, Kota Serang yang merupakan Ibu Kota Provinsi Banten dengan tagline Madani seharusnya bersih dari minuman keras dan tempat-tempat maksiat.
Baca Juga: Banyak Terima Keluhan Soal Pelayanan, Kinerja Lurah dan Camat di Kota Serang Banten Dinilai Buruk
Bahkan, THM yang berada di tengah kota tersebut seolah-olah cuek dengan aktivitas di dalamnya.
"Maka kami meminta pemkot serang untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan THM," katanya, usai melakukan audiensi bersama DPRD Kota Serang, Kamis 11 Mei 2023.
Alasannya, kata dia, usaha yang dilakukan oleh para pengelola tempat hiburan malam telah melanggar peraturan daerah Kota Serang yang melarang untuk menjual minuman keras.