Pemasangan Atribut Caleg di Pohon Melanggar Perda K3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Surati Parpol

24 Mei 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi atribut caleg atau Alat Peraga Kampanye yang dipasang di pohon. /bawaslu.go.id

KABAR BANTEN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang telah memberikan peringatan melalui surat edaran (SE) kepada seluruh Partai Politik (Parpol) untuk tidak memasang spanduk atau flyer dengan cara memaku batang pohon yang berada di pinggiran jalan Kota Serang.

 

Sebab, hal tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kepala DLH Kota Serang Farach Richi mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada masing-masing Parpol untuk tidak memaku tanaman atau pohon untuk memasang foto calon legislatif (Caleg).

Baca Juga: Targetkan 12 Kursi Legislatif, Golkar Kota Serang Optimis Maju Pilwalkot 2024

Bahkan, hal itu dilakukan sejak jauh hari sebelum maraknya foto Bacaleg seperti saat ini, sebagai upaya penertiban keindahan Kota Serang.

Namun, nampaknya hal itu tidak diindahkan oleh Parpol dan Calegnya, sebab hingga saat ini banyak umbul-umbul dan spanduk yang terpasang sebelum masa kampanye.

Padahal, tindakan tersebut dinilai telah melanggar Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

"Kami sudah melakukan upaya melalui surat edaran ke masing-masing parpol agar tidak memasang gambar caleg di pohon. Bahkan, jauh hari sebelum banyaknya atribut caleg dan parpol bertebaran yang ditanam di pohon seperti saat ini," katanya, Selasa 23 Mei 2023.

Sebelumnya, kata dia, DLH Kota Serang sempat mendatangi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang untuk berkonsultasi mengenai hal tersebut.

Namun, KPU menyatakan jika perihal itu ranahnya berada di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Serang.

"Maka, kami pun langsung berkoordinasi dengan Bawaslu. Tetapi saat ini belum masa kampanye, dan yang digunakan adalah Perda K3," ujarnya.

Kemudian, dia menjelaskan, karena tindakan tersebut melanggar peraturan daerah, Bawaslu menyarankan untuk berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang selaku penegak perda untuk menertibkan atribut Parpol dan Caleg yang membandel.

"Karena masuk Perda K3 jadi ranahnya dan yang berhak menertibkan adalah Satpol PP. Saya juga sudah ingatkan, jika pohon ini seharusnya dijaga untuk kepentingan lingkungan," tuturnya.

Sebelumnya, dia mengaku, sempat melakukan pembersihan atribut yang dirasa merusak lingkungan, seperti di batang pohon.

Lalu, ada salah satu anggota partai politik yang menegur pegawainya ketika melakukan pencopotan atribut tersebut.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

"Tetapi saya menyampaikan, sepanjang itu untuk K3, tidak masalah. Karena kami berupaya membersihkan pohon dari paku dan atribut tersebut. Memang ada salah satu parpol yang menegur," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perundang-undangan, Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Serang Dede Suwarno mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menjadwalkan dan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menertibkan atribut Parpol dan Calegnya.

"Nanti kami jadwalkan untuk penertibannya dan koordinasikan dengan Bawaslu," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler