Pencairan Dana Bantuan Parpol Tunggu Pemeriksaan BPK, Pemkot Serang Anggarkan Rp1,9 Miliar

26 Mei 2023, 12:56 WIB
Kepala Kesbangpol Kota Serang Wasis Dewanto. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pencairan dana bantuan partai politik (Banparpol) di Kota Serang belum bisa dicairkan, dan masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Provinsi Banten.

 

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menganggarkan sekitar Rp1.932.221.500 untuk sebelas partai politik yang masuk atau memiliki kursi di DPRD Kota Serang.

Kapal Badan Kesejahteraan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang Wasis Dewanto menjelaskan, berdasarkan mekanisme pencairan dana Banparpol baru bisa dilakukan setelah adanya pemeriksaan LHP BPK.

Baca Juga: Pemasangan Atribut Caleg di Pohon Melanggar Perda K3, Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang Surati Parpol

Sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Serta ketentuan pasal 34A UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Jadi tahun 2023 ini persyaratan untuk pencairan bantuan parpol harus lewat mekanisme pemeriksaan BPK dulu," katanya, Kamis 25 Mei 2023.

Nantinya, kata dia, setelah LHP BPK keluar dan diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, Kesbangpol akan melengkapi sejumlah persyaratan setelah menyelesaikan temuan apabila ditemukan.

Seperti salah satu Parpol yang hingga saat ini hasil pemeriksaan LHP BPK belum diturunkan atau dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Lalu nanti, rekomendasi dari BPK ditindaklanjuti dan apabila sudah tidak ada masalah, baru kami lengkapi persyaratan untuk pencairan banparpol 2023 ini. Memang ada satu parpol yaitu Hanura yang LHP BPK nya belum turun. Makanya ini perlu di follow up dan disosialisasikan," ujarnya.

Namun demikian, dia menjelaskan, tahun ini hanya ada sebelas Parpol yang menerima bantuan dari Kebangpol Kota Serang, sesuai dengan jumlah kursi pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang.

"Yang berhak menerima bantuan parpol ini, yang memiliki kursi di DPRD hasil dari pileg 2019. Di Kota Serang ada 45 kursi dari 11, dan hasil suara murni parpol ini yang menjadi dasar acuan mendapatkan bantuan," tuturnya.

Baca Juga: Dosakah Menggunakan Harta dari Hasil Temuan? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Tahun ini, dia menjelaskan, terdapat kenaikan nilai rupiah dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp3.550 per satu suara, kini menjadi Rp5.500 per satu suara sah.

Dengan total suara sah sebanyak 351.313 suara, dan Pemkot Serang menganggarkan sekitar Rp1,9 miliar. Kenaikan tersebut merupakan usulan dari Kesbangpol pada tahun sebelumnya.

"Alhamdulillah pengajuan disetujui diangka Rp5.500 per suara sah. Maka, kami anggarkan sekitar Rp1.932.221.500. Untuk parpol yang perolehan suara tertinggi itu Gerindra, suara sahnya ada 61.904, dan yang paling rendah partai Berkarya cuma 14.548 suara," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler