Modus Dimasukkan ke Rongga Mangkuk, Penyelundupan Sabu Dikirim dari Malaysia 12,1 Kg Digagalkan Bea Cukai

31 Mei 2023, 10:18 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang saat menunjukkan upaya penyelundupan sabu yang dimasukkan kedalam mangkuk. /Dewi Agustini/Kabar Banten


KABAR BANTEN- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12,1 Kilogram yang
dikirim menggunakan jasa pengiriman barang melalui Bandara Soekarno-Hatta atau Soetta, Tangerang, Banten digagalkan petugas Bea Cukai.

Sabu yang dikirim dari Malaysia itu dimasukkan ke dalam rongga mangkuk berbahan stainless yang dimodifikasi untuk mengelabui petugas.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, penegahan sabu tersebut bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman asal Malaysia dengan tujuan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Miris, 8 Bulan TKW Asal Kabupaten Serang Diduga Disiksa Majikan di Timur Tengah, Dewan Minta Pemda Lakukan Ini

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, dua kardus paket berisi total 800 mangkuk tersebut petugas bea cukai menemukan bungkusan aluminium foil berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat kurang lebih 12.172 gram," ungkap Gatot dalam keterangannya, Rabu 32 Mei 2023.

Gatot mengatakan, paket kiriman tersebut dilaporkan berisi cooking utensil atau peralatan dapur untuk menyamarkan barang haram tersebut.

"Modus yang digunakan relatif sederhana yaitu dengan menyembunyikan pada rongga barang atau false concealment, namun jaringan internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea dan Cukai,” bebernya.

Lanjut Gatot, seperti pada kasus ini, pelaku memanfaatkan rongga yang terdapat pada mangkuk stainless untuk menyamarkan narkotika yang diselundupkan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku berinisial MA (28) dan SU (29) di Praya, Lombok, NTB.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial J, yang berada di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

Baca Juga: Tiba-tiba Saja, 2 Unit Mobil di Kabupaten Serang Terbakar, Begini Kronologinya

"Berdasarkan keterangan tersangka diketahui bahwa nama RS yang tertera atau sebagai penerima di paket tersebut merupakan nama fiktif. Tim kemudian melanjutkan pengembangan untuk menelusuri identitas J yang berperan sebagai pengendali," kata Gatot seraya menambahkan bahwa sat ini timnya sedang melakukan pengembangan untuk menelusuri seseorang dengan identitas J tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menuturkan, pengendali berinisial J tersebut saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan di Batam.

"Kita sudah memeriksa satu tersangka (lain), yang bersangkutan berinisial J. Saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Batam dengan kasus yang sama (narkoba). Yang bersangkutan sebagai pengendali," tutur Hengki.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114, ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. **

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler