Gegara Ini, 7 ASN di Kabupaten Serang Diberikan Hukuman Disiplin

31 Mei 2023, 14:54 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman yang menjelaskan tujuh ASN di Kabupaten Serang mendapat sanksi hukuman disiplin. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang memberikan hukuman disiplin pada tujuh orang Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemkab Serang.

Pemberian hukuman disiplin terhadap tujuh orang ASN Pemkab Serang tersebut akibat bolos tanpa keterangan pasca libur lebaran Idulfitri.

Pemberian hukuman disiplin tujuh ASN Kabupaten Serang itu diberikan usai sebelumnya dilakukan pemanggilan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Hore, ASN Pemkab Serang Libur Panjang Lagi, Berikut Tanggal Lengkap Libur dan Cuti Besama

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ASN bolos pasca libur lebaran Idulfitri sudah dipanggil dan dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil pemanggilan ada tujuh orang ASN yang terbukti tidak masuk tanpa keterangan.

Saat ini ketujuh orang ASN tersebut sedang proses pemberian hukuman disiplin.

"Hasil pemeriksaan tujuh orang terbukti tanpa keterangan sedang proses hukuman disiplin," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 30 Mei 2023.

Ia mengatakan, hukuman disiplin yang diberikan berupa pernyataan tidak puas terhadap kinerja.

"Kalau potong TPP sudah sistem otomatis TPP berkurang 3 persen satu hari," ucapnya.

Surtaman mengatakan, sanski tertulis diberikan hanya karena ketidakhadiran pada saat pasca libur lebaran. Ketujuh ASN tersebut merupakan staf.

"Staf semua," katanya.

Baca Juga: Ratusan Honorer Pemkot Serang Pertanyakan Nasib dan Status Kepegawaian

Kemudian, Surtaman juga mengatakan pada Kamis Jumat 1-2 Juni akan ada libur panjang hingga akhir pekan.

Libur tersebut terjadi karena kelahiran Pancasila pada 1 Juni dan cuti bersama hari raya Waisak.

Ia mengatakan, pada momentum tersebut ada ASN yang mengambil cuti tambahan.

Hanya saja data tersebut ada di OPD, karena kewenangan cuti ada di kepala OPD.

"Nanti kita cek secara online laporannya," ucapnya.

Disinggung ada sidak pasca libur panjang tersebut, Surtaman mengatakan pihaknya akan memantau melalui aplikasi Sip Kerja. Apabila ada yang bolos maka ada sanksi yang diberikan.

"Sanksi pasti kita kenakan bagi yang indisipliner. Seperti arahan bupati di pelantikan kemarin memerintahkan BKPSDM untuk mendisiplinkan ASN," katanya.

Selain sanksi, Ia mengatakan, bagi ASN yang berprestasi dan telah bekerja keras juga akan diberikan reward. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler