Hewan Terjangkit LSD Kategori Ringan Sah untuk Kurban, Begini Penjelasan Kadistan Banten dan Fatwa MUI Pusat

12 Juni 2023, 09:02 WIB
Petugas melakukan upaya pencegahan penularan dan penyembuhan terhadap hewan yang terjangkit penyakit LSD di wilayah Provinsi Banten. /Dok Distan Banten/

KABAR BAANTEN - Dinas Pertanian atau Distan Banten menegaskan bahwa hewan yang terjangkit penyakit Lumpy Skin Disease atau LSD kategori ringan, bisa untuk dijadikan hewan kurban. Bahkan, dagingnya aman untuk dikonsumsi.

 

Kadistan Banten Agus M Tauchid mengatakan, hewan yang boleh dijadikan hewan kurban yaitu hewan yang terjangkit penyakit LSD kategori ringan. Sebagaimana dijelaskan Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat.

“Bahkan ada Fatwa MUI menerangkan bahwa hewan yang terjangkit ringan oleh LSD masih sah untuk dijadikan sebagai hewan kurban,” ujar Kadistan Banten Agus kepada Kabar Banten pada Sabtu 10 Juni 2023.

Baca Juga: Waduh, di Kabupaten Serang 20 Ekor Sapi Terjangkit Penyakit LSD, di Kecamatan Ini Terbanyak

Agus menegaskan, terkait hal ini tercantum dalam fatwa MUI Nomor 34 tahun 2023.

 

“Fatwa MUI nomor 34 tahun 2023 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat merebaknya penyakit LSD dan antisipasi penyakit PPR pada hewan kurban,” kata Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan, bahwa penyakit LSD tidak menular ke manusia.

Dengan demikian, daging hewan yang terjangkit penyakit LSD juga aman untuk dikunsumsi alias tidak berbahaya bagi kesehatan manusia.

“LSD bukan lah penyakit Zoonosis atau yang bisa menular ke manusia, daging yang terjangkit LSD tidak berbahaya jika di konsumsi, secara referensi tidak ada yang menyebutkan hewan yang terkena LSD berbahaya bagi kesehatan manusia,” jelasnya.

Namun jika sudah terinfeksi penyakit LSD kategori sangat parah, tekstur dan warna daging sedikit berubah berwarna kekuningan.

"Kami menganjurkan untuk tidak dikonsumsi karena sudah tidak lanyak secara klinis. Bahkan, kandungan gizi pada daging sudah hilang," tuturnya.

Dengan demikian disimpulkan Agus, hewan terjangkit penyakit LSD kategri ringan bisa untuk kurban dan dagingnya layak dikonsumsi.

"Artinya daging hewan yang kena penyakit LSD tingkat ringan bahkan sedang masih aman untuk dikonsumsi,” kata Agus menegaskan.

Sekretaris Umum MUI Provinsi Banten H. Endang Saeful Anwar membenarkan bahwa MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa berkaitan dengan status hewan yang terjangkit penyakit LSD bisa dipakai untuk kurban atau tidak.

“Iya benar,” kata Endang menbenarkan MUI sudah mengeluarkan fatwa.

Ditegaskan Endang bahwa MUI Banten juga mengikuti Fatwa MUI Pusat.

"MUI Banten mengikuti fatwa dari MUI Pusat,” tegasnya.

Dari dokumen yang didapat Kabar Banten, Fatwa MUI Pusat itu bernomor 34 tahun 2023 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat merebekanya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan antisipasi penyakit peste des petits ruminants atau PPR pada hewan kurban.

Baca Juga: Jelang Musim Kurban, 332 Sapi di Wilayah Banten Terjangkit Penyakit LSD

Melalui Fatwa MUI Pusat itu diputuskan bahwa, pada poin a. hewan yang terjangkit penyakit LSD dengan gejala klinis kategori ringan, sebagaimana disebutkan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Kemudian pada poin b. dijelaskan bahwa hewan yang terjangkit penyakit LSD dengan gejala klinis berat sebagaimana disebut dalam ketentuan umum hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler