Anggota Komisi III DPR RI Soroti Tingginya Angka Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Pandeglang

14 Juni 2023, 19:05 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa saat diwawancara soal kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dapil Banten I, Adde Rosi Khoerunnisa menyoroti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak yang belakangan ini sering terjadi di Kabupaten Pandeglang.

 

"Saat ini memang angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang cenderung meningkat," kata Adde Rosi saat ditemui Kabar Banten, di Kecamatan Cadasari, Pandeglang, Rabu 14 Juni 2023.

Dikatakan Adde Rosi, untuk menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan pencegahan dan penindakan dalam setiap perkara yang tengah ditangani.

"Tentunya selaku mitra kami di Komisi III, Kepolisian khususnya Polres Pandeglang agar bisa lebih meningkatkan sosialisasi, dan menindak tegas siapa pun pelakunya, agar diproses sesuai dengan UU yang berlaku," ungkapnya.

Dijelaskan Adde Rosi, khusus dalam penanganan perkara pemeroksaan atau pencabulan terhadap korban anak dibawah umur dan penyandang disabilitas, aparat kepolisian harus mencermati aturan yang tercantum dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang TPKS, yang dimana dijelaskan bahwa pelecehan seksual baik fisik maupun non fisik termasuk dalam delik aduan. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi korban anak dibawah umur dan penyandang disabilitas.

 

"Apabila korbannya adalah anak dan penyandang disabilitas agar perlu dicermati apakah bisa di RJ atau tidak. Apalagi kalau korbannya sudah hamil dan lain sebagainya, dicermati jangan sampai karena harapan dari pelaku untuk RJ, malah menghilangkan hak dari si korban, itulah yang tidak kita harapkan," jelasnya.

Baca Juga: Posko Akses Keadilan Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang Diresmikan Kajati Banten, Berikut Manfaatnya

Untuk diketahui, berdasarkan data yang diterima Kabar Banten dari Kepolisian, terhitung mulai bulan Juni hingga Mei 2023, sedikitnya terdapat 38 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang.

Dengan rincian kasus sebagai berikut, setubuh anak 12 kasus, sodomi anak 2 kasus, cabul anak 8 kasus, kekerasan fisik anak 3 kasus, cabul dewasa 3 kasus, penelantaran anak 1 kasus, penganiayaan 2 kasus, KDRT 4 kasus dan nikah tanpa ijin 1 kasus.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler