Polemik Pemanggilan Helldy Agustian Soal Pergantian Sekwan Memanas, DPRD Cilegon Terbelah

15 Juni 2023, 07:00 WIB
Pemanggilan Helldy Agustian terkait penggantian sekwan memanas /Kabar Banten/Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Polemik undangan atau pemanggilan terhadap Wali Kota Cilegon Helldy Agustian oleh DPRD Cilegon menuai pro kontra.

Pemanggilan Helldy terkait pergantian Sekretaris DPRD Cilegon Bambang Hario Bintan ke Heri Mardiana pada rotasi mutasi pejabat pada pekan lalu menjadi bola panas.
Dimana kini anggota DPRD Cilegon terbelah dalam mempertahankan argumenya masing-masing, baik yang pro dan kontra.

Anggota DPRD Cilegon dari Fraksi Persatuan Demokrat, Muhammad Ibrohim Aswadi menilai, sebaiknya anggota DPRD Kota Cilegon fokus dalam pemanggilan wali kota.

Baca Juga: Mutasi Pejabat Pemkot Cilegon Belum Tuntas, 10 Jabatan Masih Dijabat Plt, Sekda Maman: Akan Open Bidding

“Pada dasarnya masalah pemanggilan Wali Kota Cilegon kaitan dengan rotasi dan mutasi Sekretaris DPRD tersebut, tidak mesti menjadi gaduh di internal sesama anggota DPRD sendiri,” kata Muhamad Ibrohim Aswadi, Rabu, 14 Juni 2023.

Ia menuturkan, jangan sampai sesama anggota, malah terjebak menjadikan hal undangan tersebut menjadi sebuah penilaian kepentingan politik atau apapun.

Apalagi kemudian menjadi sebuah penilaian terhadap sentimen personal ke sesama anggota DPRD Cilegon secara subjektif.

Baca Juga: Rotasi Mutasi di Pemkot Cilegon, Ini Daftar Nama 46 Pejabat dan Jabatan Terbarunya

“Padahal undangan kepada wali kota adalah hal yang biasa saja terjadi. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari tupoksi dalam rangka menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang ada. Dan kami semua memahami, bahwa undangan wali kota itu juga sifatnya hanya meminta penjelasan,” ujarnya.

Anggota DPRD Cilegon, kata dia, harus tetap fokus dan tidak keluar dari substansi masalah yang ada. Menurut Ibrohim, sangat tidak etis dan tidak elok lah kalau kemudian hal tersebut lantas menjadi konflik di internal.

Apalagi, ujar dia, sesama anggota DPRD. Karena bagaimanapun, marwah lembaga DPRD harus dijaga secara bersama sama.

Baca Juga: 10 Pejabat Eselon 2 dan 3 Camat Dilingkungan Pemkot Cilegon Digeser, Ini Jabatan Barunya

“Menurut hemat saya, sebenarnya masalah tersebut sangat simpel, tinggal bagaimana antara lembaga eksekutif dan legislatif saling menghargai dan menghormati antar lembaga dan tupoksi masing-masing sesama lembaga Forkompimda,” tuturnya.

Sementara itu, anggota DPRD Cilegon sekaligus Ketua Komisi II, Faturohmi mengatakan, pemanggilan Wali Kota Cilegon adanya nuansa aroma politis. Dimana pada surat tersebut ditanda tangani oleh Wakil ketua II yakni Nurrotul Uyun.

“Selayaknya, surat pemanggilan Walikota yang menandatangani adalah Wakil Ketua I DPRD Hasbi Sidik, bukan Wakil Ketua II. Karena Pak ketua sedang menunaikan ibadah haji ,” ucapnya.

Baca Juga: 10 Jabatan Eselon II Diisi Plt, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Siap Lakukan Mutasi dan Rotasi, Siapa Saja??

Dalam surat undangan tersebut juga harus dijelaskan, karena yang pahami bahwa jenis-jenis rapat yang diatur dalam tata tertib DPRD.
“Sebagaimana peraturan DPRD No 2 tahun 2019, jenis-jenis rapat itu, ada jenis rapat paripurna, rapat dengar pendapat, rapat komisi dan rapat AKD dan lainnya,” kata Faturohmi.

Ia mengaku, pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada Wakil Ketua I bahwa tidak mengetahui pemanggilan hal tersebut dan tidak semua fraksi bulat berpendapat untuk mengundang wali kota.

“Artinya ada mekanisme internal sebagaimana yang diatur pasal 109 Tata Tertib DPRD mengenai jenis rapat. Maka wajar jika perspektif adanya nuansa politik muncul dalam pemanggilan Wali Kota Cilegon. Sepanjang sejarah juga dalam pergantian Sekwan tidak ada masalah,”ungkapnya. ***

Editor: Maksuni Husen

Tags

Terkini

Terpopuler