Puluhan Pengendara di Kabupaten Pandeglang Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor

20 Juni 2023, 18:19 WIB
Seorang pengendara motor di Kabupaten Pandeglang menunjukkan STNK kepada petugas dalam razia Pajak Kendaraan Bermotor yang digelar Samsat Pandeglang, Selasa 20 Juni 2023. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Sebanyak 40 pengendara di Kabupaten Pandeglang terjaring razia Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar Samsat Pandeglang di Cikoneng Kabupaten Pandeglang, Selasa 20 Juni 2023.

 

Kepala UPTD Bapenda Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, razia Pajak Kendaraan Bermotor ini merupakan kegiatan rutin bulanan yang dilaksanakan Samsat Pandeglang.

"Hari ini yang sudah terdata oleh kami ada sekitar 40 kendaraan yang kedapatan masih menunggak Pajak Kendaraan Bermotor," kata Epy.

Dikatakan Epy, selain melakukan penindakan pihaknya juga terus mengedukasi para Wajib Pajak (WP) untuk taat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Selain melakukan penindakan kita juga menyampaikan tentang pentingnya membayar pajak, dimana dari pajak ini akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat baik melalui pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan," ungkapnya.

 

"Kita edukai bahwa hasil pajak ini bukan semata-mata hanya untuk kami pegawai pemerintah saja, tetapi ini kembali lagi kepada masyarakat," sambungnya.

Lebih lanjut Epy menyampaikan, para Wajib Pajak (WP) yang terjaring dalam razia ini nantinya akan diberikan surat pernyataan kesanggupan membayar pajak dengan tenggang waktu selama 7 hari.

Baca Juga: Terjaring Razia Pajak di Kabupaten Pandeglang, Puluhan Wajib Pajak Diberi Surat Kesanggupan Membayar

"Bagi wajib pajak yang belum bisa membayar pajak melalui SAMLING kita berikan surat pernyataan yang dimana paling lambat satu Minggu harus sudah membayar. Tadi juga ada yang langsung memanfaatkan kendaraan SAMLING kita, karena kebetulan mereka bawa uang dan langsung membayarkan pajaknya," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler