Modus Beri Uang Jajan, Kakek Tega Cabuli 4 Anak

23 Agustus 2020, 15:46 WIB
Tersangka AK saat dimintai keterangan oleh Kepolisan Polsek Jatiuwung /Dewi Agustini/
KABAR BANTEN - Diduga telah mencabuli empat orang anak, Kepolisian Sektor Jatiuwung menangkap seorang kakek berinisial AK (59). Untuk memuluskan niat jahatnya tersebut, kakek ini mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp 5 hingga 10 ribu kepada korbannya.
 
“Modusnya mengajak bermain dan memberikan uang jajan Rp 5-10 ribu,” ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Pratama Simanggara Sembiring, Ahad, 23 Agustus 2020.
 
Perbuatan cabul sang kakek itu terungkap ketika orang tua salah satu korban curiga dan melaporkan kakek renta ini ke polisi.
 
Baca Juga: Keterlaluan! Ayah di Serang Ini Cabuli Anak Lalu Aniaya Istri
 
“Ditangkap atas laporan orang tua korban tanggal 16 Agustus 2020 yang curiga saat salah satu anak mengajak anak lainnya untuk datang ke rumah sang kakek,” ujar Aditya.
 
Kepada penyidik, AK mengakui melakukan pencabulan tersebut dan sudah berlangsung lama dengan total korban 4 orang anak. 
 
”Korban rata-rata berumur 5-10 tahun,” katanya.
 
Baca Juga: Pimpinan Ponpes yang Diduga Cabuli Santrinya Ditangkap
 
Saat ini baru empat orang menjadi korban karena masih dalam penyelidikan dan sudah melakukan visum ke rumah sakit. Selain itu telah berkoordinasi ke bagian PPA dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 
 
“Karena kasus ini berhubungan dengan anak dan menghilangkan trauma healing. Kita lakukan koordinasi dengan pihak PPA Polres dan KPAI,” jelasnya.
 
Tersangka, kata Aditya, dijerat dengan pasal 76D Jo 81 dan atau 76E Jo 82 Undang-undang (UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***
Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler