Usulan Pembentukan Tim Khusus Ungkap Kecurangan PPDB Online di Banten Meluas

14 Juli 2023, 20:14 WIB
Akademisi UNIS Tangerang M. Asep Rahmatullah mengusulkan tim khusus investigasi dugaan kecurangan PPDB SMA dan SMK online 2023 di Banten. /Kabar Banten

 

KABAR BANTEN - Usulan dibentuknya tim khusus investigasi dugaan kasus kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online 2023 di Banten meluas.

 

Kini, usulan pembentukan tim khusus investigasi dugaan kecurangan PPDB online 2023 di Banten tersebut tidak hanya datang dari Anggota DPRD Provinsi Banten, tetapi juga akademisi, pegiat sosial dan mahasiswa.

Sebelumnya, usulan pembentukan tim khusus investigasi dugaan kecurangan PPDB online 2023 di Banten tersebut disampaikan Anggota DPRD Banten Muhammad Nizar kepada Pj Gubernur Banten.

Akademisi dari UNIS Tangerang M. Asep Rahmatullah setuju dengan usulan tersebut.

Baca Juga: Anggota DPRD Banten Muhammad Nizar Ungkap Dugaan Kecurangan PPDB Online, Pj Gubernur Diminta Bentuk Tim Khusus

Menurut Asep tim khusus yang dibentuk harus melibatkan pihak dari eksternal Pemprov Banten. Diantaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Iya, tim khusus dari KPK dan Inspektorat,” ujar Asep, Kamis 13 Juli 20203.

Harapan untuk dibentuknya tim khusus investigasi dugaan kasus kecurangan PPDB online di Banten juga disampaikan Ucu Nur Arief Jauhar.

Ketua dari Komunitas Alumni Perguruan Tinggi Banten itu bahkan menilai tim khusus wajib dibentuk.

“Iya. Wajib,” katanya menilai bahwa tim khsusus verifikasi dan investigasi dugaan kecurangan PPDB wajib direalisasikan.

 

Sehingga dugaan kecurangan bisa terungkap secara terang benderang.

Dalam teknisnya, menurut dia, hasil tim khusus bisa menjadi bahan untuk kemudian dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

“Bahkan wajib menyampaikan hasilnya ke kepolisian,” katanya.

Menurut dia, dugaan kecurangan PPDB, ada 3 dugaan pidana yaitu suap menyuap (tipikor), Penipuan/Kecurangan, pemalsuan dokumen negara dalam hal ini Kartu Keluarga (KK).

“Dalam PPDB ada 3 dugaan pidana, Suap Menyuap (tipikor), Penipuan/Kecurangan, Pemalsuan Dokumen Negara (KK),” katanya.

Maka dari itu menurutnya, tim khusus untuk mengungkap dugan kecurangan PPDB, harus juga mengikut sertakan aparat penegak hukum.

“Pemprov Banten (Pj Gubernur Banten) dan Ombudsman tidak punya kewenangan dalam hal pidana. Maka tim investigasi yang dimaksud, wajib melibatkan kepolisian,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Banten Muhamad Mukhlis Solahudin.

“Saya kira penting dilakukan agar juga bisa diketahui dugaan modus kecurangannya,” katanya.

 

Hasil tim khusus, menurut dia, bisa menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten dalam memperbaiki pelaksanaan PPDB online di Banten. Sehingga persoalan yang sama tidak terjadi lagi.

Baca Juga: Temuan PPDB 2023, Ombudsman Banten: 5.413 Bangku SMA Negeri tak Terisi

“Jangan sampai kasus yang pernah terjadi terulang kembali. Harus menjadi bahan evaluasi Pemprov Banten. PPDB ini ruang rekrutmen generasi penerus bangsa. Jadi jangan sampai prosesnya tidak baik,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Provinsi Banten Muhammad Nizar meminta Pj Gubernur Banten membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi dan investigasi dugaan kecurangan PPDB online di Banten.

 

"Gubernur harus bentuk tim khusus untuk memberantas pungli itu. Karena ternyata fakta di lapangan permainannya ada di zonasi," ujar Nizar kepada Kabar Banten, Selasa 12 Juli 2023.

Nizar menduga, permainan di jalur zonasi bermula dilakukan oknum melalui peran Disdukcapil Kabupaten/kota.

Dimana, oknum itu, jauh-jauh hari memindahkan anaknya ke Kartu Keluarga (KK) warga yang dekat dengan SMA/SMK yang dituju dalam PPDB online 2023 di Banten.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler