KABAR BANTEN - Sebanyak 124 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2024-2029 Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total 689 calon legislatif.
Hal itu, berdasarkan hasil verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, yang mencatat sebanyak 565 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM M Fahmi Musyafa mengatakan, dari 124 bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut didominasi oleh partai baru yang mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Dari hasil verifikasi perbaikan bakal calon DPRD Kota Serang, sebanyak 565 memenuhi syarat, dan 124 tidak memenuhi syarat," katanya, Selasa 1 Agustus 2023.
Ratusan bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut, kata dia, rata-rata bermasalah pada dokumen yang tidak lengkap pada saat dilakukan perbaikan.
Namun, untuk 124 bacaleg tersebut diberikan waktu untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 2024 nanti.
Dengan catatan, sebelum waktu penetapan daftar calon tetap (DCT) pada bulan November mendatang.
"Karena tidak memenuhi syarat dan dokumen tidak lengkap. Tetapi, mereka masih punya waktu untuk bisa kembali memperbaikinya sampai ada daftar calon tetap di bulan November 2023. Jadi mereka harus melakukan perbaikan, sebelum DCS pada 19 Agustus nanti," ujarnya.
Namun, hal tersebut merupakan hak partai politik masing-masing, apakah nanti akan melakukan perbaikan, atau justru mengganti bacaleg baru.
KPU Kota Serang, juga akan menyerahkan berita acara (BA) kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pihaknya saat ini masih menunggu surat edaran terkait petunjuk teknis (Juknis) dari KPU RI terkait bacaleg yang dinyatakan TMS.
"Terakhir, arahan dari KPU RI itu, bimbingan teknis (Bimtek), yang tidak memenuhi syarat bisa (diperbaiki). Tapi kami masih menunggu juknisnya, sebagai acuan," tuturnya.
Namun, dikatakan dia, berdasarkan informasi pada saat melakukan bimbingan teknis (Bimtek) bersama KPU RI, partai politik dibolehkan mengajukan kembali bacaleg yang sempat dinyatakan TMS.
"Jadi, partai boleh memperbaiki orang yang sama sepanjang dokumennya lengkap atau dengan calon yang baru," ucapnya.
Kemudian, KPU Kota Serang juga akan menyerahkan salinan berita acara kepada partai politik dan Bawaslu.
Sebelum akhirnya, mengumumkan daftar calon sementara melalui media, termasuk di setiap kantor kecamatan.
"Setelah ini penetapan DCS. Nanti tanggal 4 Agustus kami akan menyerahkan salinan BA ke partai politik dan Bawaslu," ujarnya.***