Bawaslu Kabupaten Serang Temukan 125 Bacaleg TMS

2 Agustus 2023, 19:18 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan menyampaikan bahwa ada sebanyak 125 bacaleg Kabupaten Serang yang tidak memenuhi syarat atau TMS. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Bawaslu Kabupaten Serang telah selesai melakukan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Kabupaten Serang.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Serang, terdapat 125 bacaleg Kabupaten Serang yang tidak memenuhi syarat atau TMS.

Ada berbagai ketidaksesuaian yang membuat ratusan Bacaleg Kabupaten Serang tersebut TMS.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan mengatakan pengawasan verifikasi administrasi perbaikan dilakukan pada 25 sampai 31 Juli. Pasca pengajuan perbaikan terdapat 777 bakal calon anggota DPRD Kabupaten Serang yang terbagi dalam 18 Parpol.

"Dari 777 bakal calon, jumlah bakal calon yang MS sebanyak 652 dan TMS sebanyak 125," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Bacaleg Kabupaten Serang Berkurang 43 Orang, Begini Penjelasan KPU

Berdasarkan hasil pengawasan kata dia, rata rata bacaleg TMS karena ketidaksesuaian dokumen yang diminta. Seperti salah upload seperti diminta surat keterangan sehat jasmani, tapi yang diupload KTP.

"Maupun karena dokumen yang diminta tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Seperti ijazah harus fotocopy dilegalisir tapi yang diupload malah ijazah asli," ucapnya.

Ari mengatakan dari 18 parpol hanya empat parpol yang seluruh Bacalegnya 100 persen berstatus memenuhi syarat.

"Saat ini, sedang dilaksanakan penelitian dan pencermatan sebelum selanjutnya dilakukan penyusunan dan penetapan DCS oleh KPU Kabupaten Serang," katanya.

Baca Juga: Dua Bacaleg PKS Kabupaten Serang Mundur, Ternyata Ini Alasannya dan Penggantinya

Ia mengatakan setelah pengumuman DCS ada sub tahapan tanggapan masyarakat. Partai politik diperbolehkan untuk mengajukan penggantian bakal calon kepada KPU Kabupaten Serang.

"Dalam PKPU 10 disebutkan "Pengajuan Penggantian Calon Sementara pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS" yaitu pada tanggal 21 - 23 September," ucapnya.

Ia mengatakan selain kegandaan dan kesesuaian administrasi. Terdapat beberapa focus pengawasan Bawaslu Kabupaten Serang seperti diantaranya Pekerjaan bakal calon yang dilarang seperti PNS dan Kepala desa.

"Bawaslu memastikan bahwa yang bersangkutan telah mundur atau pensiun dibuktikan dengan surat yang pengunduran diri," tuturnya.

Baca Juga: 4 Anggota Bawaslu Banten Resmi Dilantik, Ini Rencana Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal

Ari mengatakan pada masa pencermatan yaitu 6-11 Agustus parpol masih dapat melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang dinyatakan TMS. Bahkan dapat juga melakukan penggantian bakal calon.

"Masih sebelum penetapan DCS," ucapnya.

Disinggung soal penambahan Bacaleg masih bisa dilakukan, Ia mengatakan semisal ada kasus parpol saat pengajuan awal 50 bacaleg, kemudian ketika pengajuan perbaikan menjadi 45. Maka bacaleg tersebut bisa kembali lagi diajukan menjadi 50.

"Prinsipnya boleh penambahan tetapi tidak melewati angka pengajuan awal," katanya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler