Bacaleg Kabupaten Serang Berkurang 43 Orang, Begini Penjelasan KPU

- 2 Agustus 2023, 10:16 WIB
Petugas KPU Kabupaten Serang saat melakukan verifikasi dokumen perbaikan Bacaleg Kabupaten Serang.
Petugas KPU Kabupaten Serang saat melakukan verifikasi dokumen perbaikan Bacaleg Kabupaten Serang. /Dok. KPU Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Serang telah selesai melakukan verifikasi dokumen perbaikan bakal calon legislatif atau Bacaleg pada Senin 31 Juli 2023.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, masih ditemui sejumlah Bacaleg di Kabupaten Serang yang terdeteksi ganda.

Dari sebelumnya ada 820 Bacaleg, kini hanya tersisa 777 Bacaleg yang masuk kategori Memenuhi Syarat atau MS.

Baca Juga: 373 Bacaleg DPRD Banten Tidak Memenuhi Syarat, KPU Provinsi Banten Buka Ruang Perbaikan

Sementara 43 Bacaleg lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS dengan terdeteksi ganda hingga mengundurkan diri.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Idrus mengatakan, sesuai waktu yang ada di pedoman teknis dan petunjuk teknis bahwa penelitian dokumen bakal calon sudah berakhir pada 31 Juli 2023.

Kemudian pada 1-5 Agustus, KPU akan membuatkan berita acara dan menyampaikan kepada 18 parpol.

"Tahapan selanjutnya mulai 6-11 Agustus sesuai tahapan adalah tahapan pencermatan rancangan DCS," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di kantornya, Selasa 1 Agustus 2023.

Menurut dia dari hasil verifikasi dokumen perbaikan tersebut berpotensi Bacaleg berkurang. Sebab ada beberapa ditemukan masih ada ganda, baik ganda dengan partai X, dapil lain, provinsi atau RI.

"Ketentuannya kita sampai kan ke parpol melalui Silon dan Parpol sudah tahu ganda apa. Disitu bisa dilihat notifikasi melalui Silon ganda dengan siapa, dari partai apa, apakah satu dapil atau beda, atau jenjang pencalonan berbeda," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x