Diduga Selingkuh dengan Menantu, Ayah di Serang Banten Tewas di Tangan Anak Tiri

13 Agustus 2023, 13:38 WIB
Ilustrasi penganiayaan. Seorang ayah di Serang Banten tewas di tangan anak tiri setelah diduga berselingkuh dengan menantunya. /Pixabay/

KABAR BANTEN - FS (50), warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, tewas setelah dianiaya anak tirinya SR (37), pada Sabtu 12 Agustus 2023.

 

Kasus penganiayaan anak terhadap ayah tirinya ini diduga dipicu cinta segitiga antara korban dengan menantunya, MR.

Cemburu membuat SR gelap mata dan melakukan penganiayaan kepada ayah tirinya.

Baca Juga: Crane Roboh di Depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak: Lakukan Penanganan, Polisi Ungkap Kronologisnya

Informasi diperoleh, peristiwa berdarah itu terjadi di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Sabtu 12 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB.

Sebelum kejadian, terduga pelaku SR menanyakan kepada korban FS tentang hubungannya dengan istrinya. 

 

Saat itulah keduanya terlibat cekcok. SR cemburu dan emosi karena menduga istrinya berselingkuh dengan ayah tirinya.

"Pelaku menanyakan perihal hubungan antara istrinya dengan korban sehingga terjadi keributan," ujar Kapolsek Serang Kompol Teddy Heru Murtian, melalui keterangannya Minggu 13 Agustus 2023.

Korban yang tersulut emosi mengambil balok untuk memukul pelaku, namun SR lari ke arah rumah dan mengambil kayu juga. 

Sang ayah tiri memukul terlebih dulu, namun SR berhasil menghindar.

SR kemudian membalas memukul korban dengan kayu hingga terjatuh.

Korban dipukul beberapa kali hingga meregang nyawa. 

Akibat pukulan tersebut, hidung dan telinga korban mengeluarkan darah.

"SR kemudian memukul korban menggunakan balok sebanyak dua kali mengenai leher bagian belakang dan mengenai kepala bagian belakang," ucap Kapolsek.

Mengetahui kejadian tersebut, warga sekitar membawa korban ke rumah sakit dan diketahui korban telah meninggal dunia.

Personel Polsek Serang yang mendapat laporan penganiayaan itu bergerak ke lokasi dan menangkap SR sekitar pukul 16.30 WIB. 

"Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Kini, SR sudah berada di Mapolsek Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga sudah memeriksa setidaknya lima orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Baca Juga: Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Pengangguran di Serang Diringkus Polisi

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa buah balok panjang kurang lebih 1 meter, satu potong celana jeans warna biru, satu 1 potong kaos warna hitam

Akibat perbuatannya, SR dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler