KABAR BANTEN - Pengedar pil koplo berinisial AH (33) diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakan di Jalan Lontar Baru, Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pemuda pengangguran warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini diamankan beserta barang bukti pil koplo jenis hexymer.
Kepada petugas, pengedar pil koplo ini mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis terlarangnya.
Baca Juga: Nyambi Jual Pil Koplo, Tukang Servis HP di Serang Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran obat keras yang dilakukan oleh AH, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
"Atas informasi itu, kami berhasil mengamankan pengedar obat keras di sebuah kontrakan di sekitar jalan Lontar Baru," kata Kasat, Selasa 8 Agustus 2023.