Pileg 2024: Caleg DCS Mulai Sosialisasi, Alat Peraga Kampanye Menjamur di Kota Serang

26 Agustus 2023, 12:13 WIB
Sejumlah baligho atau alat peraga kampanye calon legislatif atau Caleg dari berbagai partai terpasang di salah satu jalan di Kota Serang. /Kabar Banten /Rizki Putri

KABAR BANTEN - Sejumlah calon legislatif atau Caleg di Kota Serang mulai bergerak aktif menyosialisasikan visi dan misinya kepada masyarakat menjelang Pileg 2024.

 

Salah satunya, dengan memasang atribut atau alat peraga kampanye (APK) dari partainya masing-masing untuk mengenalkan para Caleg kepada publik di Kota Serang.

Pantauan Kabar Banten, hampir setiap titik baik di jalan protokol, perkampungan, hingga perumahan di Kota Serang terpampang foto beserta gelar para Caleg dengan berbagai tagline.

Seperti di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kaloran Brimob, perumahan Tembong, hingga titik lainnya, terutama di persimpangan jalan lampu setopan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang, Agus Aan mengatakan, untuk saat ini partai politik (Parpol) diperbolehkan melakukan sosialisasi terhadap para jagoannya atau Caleg kepada publik, hingga masa kampanye tiba pada tanggal 28 November 2023.

 

"Untuk sekarang ini masih dalam tahapan sosialisasi bagi parpol untuk mengenalkan calon-calonnya," katanya.

Namun, dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia (RI) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, alat peraga kampanye yang disebutkan hanya memasang bendera partai.

Akan tetapi, tidak disebutkan secara rinci atau spesifik terkait alat peraga kampanye berupa spanduk, baligho dan lain sebagainya.

"Kalau dari aturan memang alat peraga kampanye itu hanya bendera partai saja. Tapi tidak disebutkan juga secara detail, apa saja yang digunakan sebagai bentuk sosialisasi tersebut," ujarnya.

 

Mengenai penertiban alat peraga kampanye yang saat ini mulai memenuhi jalanan di Kota Serang, dikatakan dia, Bawaslu Kota Serang akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Serang.

Nantinya, yang melakukan penertihan tersebut adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi).

Baca Juga: 602 Bacaleg Kota Serang Ditetapkan dalam DCS Pileg 2024, Masyarakat Diminta Aktif Beri Tanggapan

"Itu (penertiban) nanti kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Karena, terkait penertiban itu dilakukan oleh satpol pp, kalau kami hanya melakukan koordinasi saja tentang pengawasan pemilu," tuturnya.

"Karena belum masa kampanye jadi diserahkan ke instansi terkait. Kaitannya dengan penerapan K3," lanjut Agus.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler