KABAR BANTEN - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Pandeglang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Pandeglang, Selasa 29 Agustus 2023.
Dalam aksinya, massa HMI Cabang Pandeglang menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya yaitu, meminta KPU Pandeglang untuk menindak tegas badan Ad Hoc di tingkat kecamatan hingga desa yang diduga merangkap jabatan sebagai PNS dan PPPK serta jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, KPU harus segera mengevaluasi proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinilai cacat secara administrasi dan meminta KPU menjunjung tinggi profesionalisme dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu.
Ketua HMI Pandeglang, Entus Sutisna mengatakan, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh pihaknya terdapat sejumlah badan Ad Hoc yang rangkap jabatan atau doube job pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Pandeglang.
"Ini telah melanggar aturan yang berlaku, terkait larangan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 21 UU nomor 7 Tahun 2021, selain itu juga dalam proses recruitmen Badan Adhoc diduga cacat administrasi," kata Entis.
"Selain itu, dalam proses pendaftaran awal menjadi Panitia ada pernyataan yang menyatakan siap bekerja penuh waktu. Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan Perudang-undangan, dengan demikian seakan KPU Pandeglang tidak melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan," sambungnya.
Baca Juga: KPU Pandeglang Tetapkan Jumlah DCS Pileg 2024
Menurut Entis, sudah sangat jelas aturan tersebut tertuang dalam Pasal 20 Poin (m) UU nomor 7 Tahun 2017, yang menerangkan bahwa KPU Kabupaten atau Kota berkewajiban melaksanakan Putusan DKPP, dan Pasal 101 Poin (e) UU nomor 7 Tahun 2017, yang menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten atau Kota bertugas mengawasi pelaksanaan putusan atau keputusan di wilayah Kabupaten atau Kota salah satunya dari Putusan DKPP.
"KPU Pandeglang dinilai bermain aturan sendiri tidak adanya sinergitas antar Lembaga Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), yang kemudian hal ini menjadi Polemik di Kabupaten Pandeglang," ungkapnya.
Lebih lanjut Entis menilai, bahwa KPU Pandeglang telah melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 1 Poin (4) Per. DKPP nomor 2 Tahun 2017, hal tersebut menjadi sorotan terkait profesional dan netralitas KPU Pandeglang dalam menjunjung tinggi Pemilu yang berintegritas, mengingat fakta yang terjadi banyaknya rangkap jabatan pada panitia penyelenggara Pemilu.
"Adanya panitia dan pengawas Pemilu sesuai dengan data, merangkap sebagai
PNS atau ASN, PPPK, tenaga pendamping profesional dan perangkat desa. Padahal jelas larangan rangkap jabatan tersebut untuk menjaga integritas penyelenggara demi mewujudkan profesionalisme dan netralitas penyelenggara Pemilu," tandasnya.
Untuk diketahui, aspirasi yang disampaikan massa HMI Pandeglang secara langsung telah diterima oleh Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah.***